Global Depositary Receipt (GDR) adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank internasional sebagai wakil dari perusahaan yang terdaftar di luar negeri. GDR merupakan instrumen investasi yang memungkinkan para investor untuk memiliki dan bertransaksi saham perusahaan asing tanpa harus memiliki langsung saham tersebut. Sebagai gantinya, investor memiliki GDR yang diperdagangkan di bursa saham internasional.

Proses penerbitan GDR dimulai dengan perusahaan asing yang ingin meningkatkan akses ke pasar modal internasional. Perusahaan tersebut kemudian bekerjasama dengan bank internasional yang akan bertindak sebagai wali amanat. Bank ini akan menerbitkan GDR atas nama perusahaan asing dengan menempatkannya di bank asing terkait. Setiap GDR mewakili sejumlah saham perusahaan asing. Misalnya, 1 GDR dapat mewakili 10 saham perusahaan asing.

GDR terdiri dari dua jenis, yaitu GDR yang terdaftar (listed GDR) dan GDR yang tidak terdaftar (unlisted GDR). GDR yang terdaftar diperdagangkan di bursa saham internasional tertentu, seperti London Stock Exchange atau New York Stock Exchange. Sedangkan GDR yang tidak terdaftar tidak diperdagangkan di bursa saham, tetapi bisa diperdagangkan di pasar sekunder antara investor.

Investor dapat memperoleh GDR melalui proses penawaran umum atau melalui pembelian dari pasar sekunder. Dalam hal ini, penyedia GDR biasanya merupakan lembaga keuangan internasional yang memiliki kebijakan dan peraturan tersendiri terkait perdagangan GDR.

GDR memiliki beberapa keuntungan sebagai instrumen investasi. Pertama, GDR memungkinkan perusahaan asing untuk memperoleh modal dari investor internasional tanpa harus mendaftar langsung di bursa saham internasional. Kedua, GDR memberikan akses lebih mudah dan murah bagi investor untuk berinvestasi di perusahaan asing. Ketiga, GDR memberikan diversifikasi investasi, karena investor dapat membeli saham perusahaan asing dari berbagai sektor dan negara melalui satu instrumen.

Namun, GDR juga memiliki risiko seperti perubahan nilai tukar mata uang, risiko politik dan hukum di negara asal perusahaan, serta risiko likuiditas jika tidak ada cukup permintaan di pasar untuk membeli atau menjual GDR. Oleh karena itu, investor perlu melakukan analisis yang teliti sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam GDR.