Global Registered Share (GRS) merupakan sebuah konsep dalam dunia trading dan investasi yang digunakan untuk mempermudah transaksi saham bagi investor internasional. GRS memungkinkan investor untuk memegang saham suatu perusahaan secara global, tanpa harus memiliki rekening efek di negara asal perusahaan tersebut.

Dalam sistem GRS, perusahaan mendaftarkan sahamnya di suatu lembaga atau bank yang kemudian menjadi registrar (pencatat) saham global. Investor dapat membeli atau menjual saham ini melalui lembaga atau bank tersebut, yang kemudian akan mencatat kepemilikan saham tersebut secara global.

Dengan adanya GRS, investor internasional dapat mengakses dan berinvestasi pada saham perusahaan di pasar global tanpa harus memiliki rekening efek di negara asal perusahaan tersebut. Hal ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi investor untuk berinvestasi secara internasional tanpa harus berurusan langsung dengan regulasi dan birokrasi negara asal perusahaan.

Namun, perlu dicatat bahwa GRS tidak tersedia untuk semua perusahaan. Hanya beberapa perusahaan yang memilih untuk mendaftarkan saham mereka dalam sistem GRS. Oleh karena itu, sebelum berinvestasi menggunakan konsep GRS, investor perlu melakukan penelitian dan memastikan bahwa saham yang mereka inginkan dapat diperdagangkan melalui sistem GRS.

Secara keseluruhan, Global Registered Share (GRS) adalah sebuah konsep yang memungkinkan investor internasional untuk membeli dan menjual saham perusahaan secara global tanpa harus memiliki rekening efek di negara asal perusahaan tersebut. GRS memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi investor dalam berinvestasi secara internasional, namun hanya tersedia untuk beberapa perusahaan yang memilih untuk mendaftarkan saham mereka dalam sistem ini.