Grantor Retained Annuity Trust (GRAT) adalah suatu instrumen keuangan yang digunakan dalam trading dan investasi untuk mengalihkan kekayaan dari grantor kepada penerima manfaat. GRAT adalah trust yang didirikan oleh grantor (pihak yang mentransfer kekayaan) dengan ketentuan bahwa grantor akan menerima pembayaran tetap atau anuitas selama jangka waktu tertentu. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, sisa aset trust akan ditransfer ke penerima manfaat.

Tujuan utama dari GRAT adalah untuk meminimalkan atau mengurangi pajak atas transfer kekayaan. Dalam GRAT, grantor menerima anuitas yang telah ditentukan pada awalnya, yang merupakan sebagian dari kekayaan yang ditransfer ke trust. Anuitas ini dibayarkan kepada grantor secara teratur selama jangka waktu tertentu, biasanya antara 2 hingga 10 tahun. Jumlah anuitas adalah jumlah tetap yang ditentukan pada awal pendirian GRAT.

Pada saat pembentukan GRAT, nilai kekayaan yang ditransfer ke trust akan dinilai dan akan dikenakan pajak hadiah sesuai dengan pajak yang berlaku pada saat itu. Namun, setiap kenaikan nilai aset GRAT selama jangka waktu yang ditentukan tidak akan dikenakan pajak dan akan dialihkan ke penerima manfaat secara bebas dari pajak.

GRAT adalah strategi perencanaan keuangan yang kompleks dan harus dilakukan dengan bantuan profesional terkualifikasi, seperti seorang pengacara atau ahli keuangan. Meskipun GRAT dapat membawa manfaat pajak yang signifikan, faktor-faktor seperti kebijakan perpajakan yang berlaku dan keadaan keuangan individu harus diperhitungkan sebelum memutuskan untuk menggunakan instrumen keuangan ini dalam trading dan investasi.