Gray Market dalam trading atau investasi mengacu pada praktik membeli atau menjual produk atau instrumen keuangan di luar saluran resmi yang ditetapkan oleh produsen atau penerbit. Praktek ini bisa terjadi ketika produk atau instrumen tersebut tidak tersedia secara resmi di pasar atau ketika ada perbedaan harga antara pasar resmi dengan pasar non-resmi.

Gray Market umumnya muncul ketika produsen atau penerbit mengatur distribusi eksklusif atau membatasi akses ke produk atau instrumen tertentu di pasar resmi. Hal ini bisa dilakukan untuk memperkuat kontrol mereka terhadap harga atau untuk menghindari persaingan dengan distributor resmi.

Pada akhirnya, gray market menyediakan peluang bagi individu atau entitas untuk membeli atau menjual produk atau instrumen dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi dari harga pasar resmi. Namun, gray market juga memiliki risiko. Karena transaksi gray market terjadi di luar mekanisme regulasi pasar resmi, keabsahan, keberlanjutan, dan perlindungan hukum dari transaksi tersebut tidak selalu dijamin. Selain itu, praktek gray market juga dapat merusak hubungan antara produsen atau penerbit dengan distributor resmi atau mitra bisnis lainnya.

Dalam investasi, gray market terkadang juga merujuk pada perdagangan sekuritas, komoditas, atau aset lainnya di pasar yang tidak diatur. Hal ini berarti bahwa perdagangan tersebut berlangsung di luar bursa saham atau lembaga regulasi keuangan yang berwenang. Investasi dalam gray market memiliki risiko yang lebih tinggi karena kurangnya transparansi dan perlindungan hukum dibandingkan dengan pasar keuangan yang diatur secara resmi.