Gross Estate dalam trading atau investasi adalah istilah yang mengacu pada total nilai aset yang dimiliki oleh seseorang pada saat kematian mereka. Dalam konteks ini, aset tersebut mencakup semua properti, uang tunai, investasi, bisnis, dan segala jenis kepemilikan lainnya yang dimiliki individu saat mereka meninggal dunia.

Gross Estate juga mencakup aset yang mungkin tidak dapat diwariskan, seperti asuransi jiwa yang sudah mencapai nilai tunai tertentu. Semua aset ini akan dijumlahkan untuk menentukan total nilai kotor Gross Estate.

Nilai Gross Estate sangat penting dalam konteks perpajakan karena digunakan untuk menghitung pajak suksesi atau pajak warisan yang harus dibayarkan oleh ahli waris atau penerima warisan. Pajak ini dibayarkan kepada pemerintah sebagai persentase dari nilai Gross Estate.

Untuk menghitung nilai Gross Estate, biasanya dilakukan oleh seorang akuntan atau ahli perpajakan yang menggunakan pedoman dan aturan dari lembaga perpajakan setempat. Nilai ini dapat berubah dan tergantung pada bandar nilai pasar pada saat kematian individu dan peraturan perpajakan yang berlaku.