Gross Leverage Ratio adalah rasio yang digunakan untuk mengukur tingkat utang perusahaan dalam trading atau investasi. Rasio ini menghitung jumlah total utang perusahaan dibagi dengan total aset perusahaan. Dalam investasi, gross leverage ratio membantu investor untuk memahami sejauh mana perusahaan menggunakan utang untuk mendanai kegiatan operasional atau ekspansi bisnis.

Jumlah utang perusahaan dapat mencakup pinjaman bank, obligasi yang diterbitkan, dan lain-lain. Sementara itu, total aset perusahaan mencakup semua sumber daya yang dimiliki perusahaan, seperti uang tunai, inventaris, peralatan, dan properti.

Gross Leverage Ratio yang lebih tinggi menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tingkat utang yang lebih besar dibandingkan dengan aset yang dimiliki. Hal ini dapat menunjukkan risiko yang lebih tinggi, karena perusahaan mungkin menghadapi kesulitan dalam membayar utangnya jika pendapatan atau kas mengalami penurunan tiba-tiba.

Sebaliknya, Gross Leverage Ratio yang lebih rendah menunjukkan bahwa perusahaan memiliki tingkat utang yang lebih kecil dibandingkan dengan aset yang dimilikinya. Ini menandakan bahwa perusahaan memiliki posisi keuangan yang lebih sehat dan dapat menanggung risiko yang lebih rendah terkait dengan pembayaran utang.

Investor menggunakan Gross Leverage Ratio sebagai salah satu faktor untuk mengevaluasi kesehatan keuangan perusahaan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Saat membandingkan perusahaan dalam industri yang sama, investor cenderung lebih memilih perusahaan dengan Gross Leverage Ratio yang lebih rendah, karena tingkat utang yang lebih besar dapat menimbulkan risiko yang lebih tinggi. Namun, disarankan untuk tidak hanya mengandalkan satu rasio ini dalam pengambilan keputusan investasi, melainkan harus mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti laba bersih, arus kas, dan pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan.