Gross-Up dalam trading atau investasi mengacu pada suatu mekanisme di mana jumlah pembayaran atau penghasilan yang diterima oleh pihak tertentu dikoreksi atau disesuaikan untuk memperhitungkan beban pajak yang harus dibayarkan oleh pihak tersebut. Pada dasarnya, gross-up digunakan untuk memastikan bahwa penerima pembayaran tidak mengalami kerugian akibat pembayaran pajak yang harus mereka bayar atas penghasilan yang diterima.

Secara umum, ketika suatu transaksi atau pembayaran dilakukan, pihak yang membuat pembayaran harus mempertimbangkan persentase pajak yang perlu dibayarkan oleh pihak penerima. Namun, dalam beberapa kasus, gross-up digunakan untuk menempatkan tanggung jawab pembayaran pajak pada pihak yang membuat pembayaran. Dengan demikian, penerima pembayaran akan menerima jumlah yang sudah disesuaikan untuk memperhitungkan beban pajak yang harus mereka bayar.

Contoh penggunaan gross-up dalam trading atau investasi adalah ketika suatu perusahaan memberikan kompensasi kepada karyawannya dalam bentuk dividen yang dikenai pajak. Pada saat pembayaran dividen, perusahaan mungkin akan menggunakan mekanisme gross-up untuk mengkompensasi karyawan dengan jumlah tambahan agar setelah dipotong pajak, mereka masih akan menerima jumlah yang diinginkan.

Mekanisme gross-up dalam trading atau investasi dapat bervariasi tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak terkait. Hal ini dapat melibatkan perhitungan pajak yang lebih tinggi atau pembayaran tambahan untuk memastikan bahwa penerima pembayaran tidak menerima jumlah yang lebih rendah akibat pembayaran pajak.