Ground lease adalah sebuah jenis perjanjian hukum yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk menyewa tanah selama jangka waktu tertentu. Dalam konteks trading atau investasi, ground lease sering kali digunakan untuk mengakuisisi atau mengalihkan kepemilikan tanah.

Dalam sebuah ground lease, pihak yang menyewa tanah (disebut tenant) membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah (disebut landlord) selama jangka waktu tertentu. Sewa tanah tersebut bisa berupa pembayaran tunai, pembagian pendapatan, atau kombinasi keduanya.

Ground lease umumnya memiliki jangka waktu yang cukup panjang, biasanya antara 50 hingga 99 tahun. Hal ini memberikan stabilitas jangka panjang bagi tenant dan investor. Selama jangka waktu sewa, tenant memiliki hak untuk membangun atau mengoperasikan bangunan di atas tanah, dengan persetujuan dari landlord.

Ground lease juga sering kali digunakan sebagai strategi investasi, terutama dalam pengembangan properti komersial. Dalam skenario ini, investor membeli tanah dan menyewakannya kepada penyewa yang ingin membangun atau menyewa bangunan di atas tanah tersebut. Investor akan menerima pembayaran sewa dan mengambil keuntungan dari peningkatan nilai properti.

Selain itu, ground lease juga dapat menguntungkan pemilik tanah. Mereka dapat memperoleh pendapatan stabil dari pembayaran sewa serta memiliki kendali atas penggunaan tanah mereka. Pemilik tanah juga tetap memiliki kepemilikan atas tanah tersebut dan dapat mewariskannya kepada ahli waris atau menjual hak pemilikan mereka di pasar sekunder.

Secara keseluruhan, ground lease menjadi alat yang berguna bagi investor dan pemilik tanah dalam memanfaatkan atau memperoleh properti. Dengan durasi sewa yang panjang, ini memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengembangan dan pengelolaan properti, serta memberikan stabilitas keuangan untuk kedua belah pihak.