Guaranteed Death Benefit adalah istilah yang digunakan dalam trading atau investasi untuk merujuk pada perlindungan yang diberikan kepada investor atau peserta dalam program tersebut. Dalam konteks ini, death benefit mengacu pada jumlah uang yang akan dibayarkan kepada ahli waris atau penerima manfaat ketika peserta meninggal dunia.

Istilah ini sering digunakan dalam produk investasi seperti polis asuransi atau reksa dana. Ketika seseorang membeli produk ini, mereka juga membayar premi atau setoran yang ditujukan untuk death benefit. Jumlah death benefit ini biasanya akan lebih tinggi daripada premi yang dibayarkan, sehingga memberikan perlindungan finansial yang lebih besar bagi ahli waris dalam hal kehilangan pendapatan yang dihasilkan oleh peserta.

Guaranteed death benefit menjamin bahwa jumlah uang yang akan dibayarkan kepada ahli waris atau penerima manfaat adalah tetap, terlepas dari kinerja investasi atau kondisi pasar. Ini berarti, bahkan jika nilai investasi atau reksa dana turun, ahli waris masih akan menerima death benefit yang dijanjikan.

Manfaat ini menawarkan keamanan dan perlindungan tambahan bagi peserta atau investor. Ini juga menjadi dorongan bagi mereka yang mencari investasi jangka panjang dengan tujuan memberikan keamanan finansial bagi keluarga atau ahli waris mereka setelah mereka meninggal dunia.

Dalam investasi, guaranteed death benefit menjadi salah satu faktor yang perlu dipertimbangkan saat memilih produk atau program investasi. Penting untuk memahami persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan death benefit ini, serta melihat apakah manfaat ini sesuai dengan kebutuhan dan tujuan keuangan pribadi.