Gun jumping dalam trading atau investasi adalah tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh perusahaan atau individu saat melakukan promosi terhadap suatu sekuritas sebelum proses pendaftaran atau penawaran umum dilakukan secara sah. Dalam kata lain, gun jumping adalah tindakan mengumumkan atau mempromosikan penawaran suatu investasi sebelum adanya persetujuan dari otoritas yang berwenang.

Tujuan dari pembatasan gun jumping adalah mencegah manipulasi harga dan penipuan investor yang dapat terjadi jika informasi tentang investasi tersebut diketahui publik sebelum waktu yang seharusnya. Aturan gun jumping ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak memiliki akses yang sama terhadap informasi dan dapat melakukan analisis yang tepat sebelum membuat keputusan investasi.

Contoh kasus gun jumping adalah ketika sebuah perusahaan mengumumkan rencana merger atau akuisisi sebelum adanya persetujuan dari otoritas yang berwenang. Dalam hal ini, pengumuman tersebut dianggap sebagai tindakan gun jumping karena dapat memengaruhi harga saham dan memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu sebelum informasi yang sebenarnya tersedia kepada publik.

Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan gun jumping dapat bervariasi, mulai dari teguran, pembatasan promosi, hingga pemberian denda. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan individu yang terlibat dalam trading atau investasi untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjerat dalam kasus gun jumping yang dapat merugikan semua pihak terkait.