Hammer Clause adalah istilah yang digunakan dalam trading atau investasi untuk merujuk pada klausul dalam suatu kontrak yang memungkinkan pihak asuransi atau rekan bisnis untuk memaksa pihak lain untuk menerima penyelesaian sengketa atau tawaran penyelesaian yang tidak menguntungkan.

Hammer Clause biasanya digunakan dalam asuransi tanggung gugat profesional atau polis pertanggungan lainnya, di mana terdapat penyelesaian klaim yang harus dilakukan. Namun, jika pihak yang diasuransikan atau pemegang polis menolak tawaran penyelesaian tersebut, pihak asuransi dapat menerapkan Hammer Clause.

Konsekuensi dari Hammer Clause adalah bahwa pihak asuransi hanya akan bertanggung jawab untuk membayar jumlah penyelesaian yang telah ditawarkan sebelumnya. Jika sengketa tersebut kemudian dianggap oleh pengadilan lebih besar daripada penawaran awal, pihak yang diasuransikan akan bertanggung jawab untuk membayar selisihnya sendiri.

Hammer Clause secara umum dirancang untuk mendorong pihak yang diasuransikan atau pemegang polis untuk menerima tawaran penyelesaian yang wajar dan menghindari risiko kerugian yang lebih besar dalam persidangan atau gugatan lebih lanjut.

Bagaimanapun, penting untuk membaca dan memahami dengan cermat perjanjian atau polis asuransi untuk memastikan Anda mengetahui eksistensi dan implikasi dari Hammer Clause. Jika Anda ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum atau broker asuransi sebelum membuat keputusan yang dapat berdampak finansial signifikan.