Held by Production Clause adalah sebuah klausa yang digunakan dalam industri perdagangan dan investasi. Klausa ini mengacu pada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin memperoleh atau mengendalikan barang atau produk. Klausa ini menetapkan bahwa pihak tersebut harus memiliki atau mengontrol produksi barang atau produk tersebut.

Dalam konteks trading, Held by Production Clause berarti bahwa pihak yang tertarik untuk memperoleh atau mengendalikan suatu barang harus memiliki kemampuan untuk memproduksinya. Dengan kata lain, pihak tersebut harus memiliki kapabilitas produksi dalam jumlah yang memadai atau punya akses ke sumber daya yang dapat memproduksi barang tersebut.

Pada investasi, Held by Production Clause mengharuskan pihak yang ingin mengendalikan suatu aset untuk memiliki kemampuan produksi yang diperlukan untuk mempertahankan kepemilikan aset tersebut. Misalnya, jika seorang investor ingin mengendalikan suatu ladang minyak, mereka harus memiliki akses ke teknologi dan infrastruktur yang diperlukan untuk mengekstraksi minyak dari ladang tersebut.

Dengan adanya klausa ini, tujuan utamanya adalah untuk mencegah spekulasi yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa para pemegang kendali barang atau produk benar-benar memiliki kepentingan dan tanggung jawab dalam produksinya. Klausa ini juga membantu untuk memastikan bahwa aset atau barang tidak diperdagangkan secara sembarangan tanpa pertimbangan produksi yang cukup.

Secara keseluruhan, Held by Production Clause adalah klausa yang membatasi pemegang kendali barang atau produk hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan produksi yang cukup atau akses terhadap sumber daya yang dapat menghasilkan barang tersebut. Klausa ini merupakan salah satu mekanisme yang digunakan dalam industri perdagangan dan investasi untuk memastikan keberlanjutan produksi dan tanggung jawab pemegang kendali terhadap barang atau produk yang mereka kuasai.