Implied contract dalam trading atau investasi mengacu pada perjanjian atau kontrak yang tidak diekspresikan secara tertulis atau lisan, namun dianggap ada karena perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh para pihak terkait. Konsep ini berlaku dalam konteks perdagangan dan investasi di mana terdapat hubungan bisnis antara dua pihak, seperti antara pialang dan klien, atau antara investor dan perusahaan.

Dalam situasi ini, terdapat asumsi bahwa pihak-pihak yang terlibat akan bertindak sesuai dengan standar dan praktik yang berlaku dalam industri tersebut. Dengan kata lain, para pihak diharapkan untuk bertindak dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan dan hak masing-masing pihak terkait, serta menjauhkan diri dari perilaku yang melanggar prinsip keadilan atau etika bisnis.

Meskipun tidak ada kontrak formal yang ditandatangani, implied contract memiliki kekuatan hukum yang serupa dengan kontrak eksplisit atau yang secara jelas dinyatakan. Hal ini disebabkan oleh prinsip-prinsip hukum yang mengakui adanya perjanjian tacit antara pihak-pihak yang terlibat, berdasarkan perilaku atau kebiasaan yang telah terbentuk dalam hubungan mereka.

Implied contract dapat dicirikan dengan beberapa hal, antara lain:

  1. Adanya kesepakatan implisit antara pihak-pihak terkait berdasarkan perilaku, kebiasaan, atau praktik yang diikuti secara konsisten.
  2. Terjadinya pertukaran barang atau jasa dalam akibat dari kesepakatan tersebut.
  3. Adanya harapan timbal balik atau kompensasi yang wajar dalam hubungan bisnis.
  4. Terbentuknya hubungan bisnis yang berkelanjutan dan saling menguntungkan.

Bagi para pelaku trading atau investasi, memahami konsep implied contract penting karena dapat membantu dalam menegakkan hak-hak dan kewajiban yang terkait dengan hubungan bisnis mereka. Para pihak yang terlibat harus tetap berpegang pada praktik yang jelas, jujur, dan adil, serta berupaya membangun hubungan yang saling menguntungkan dalam jangka panjang. Dalam kasus konflik atau perselisihan, prinsip implied contract dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa dan pertimbangan hukum.