Import duty, atau yang juga dikenal sebagai bea masuk, adalah pajak yang dikenakan terhadap barang impor saat memasuki sebuah negara. Pajak ini harus dibayar oleh pengimpor atau penerima barang sebagai bagian dari biaya impor. Tujuan dari pemberlakuan import duty adalah untuk melindungi industri dalam negeri dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara tersebut.

Import duty biasanya dihitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang diimpor. Persentase ini dapat bervariasi tergantung pada jenis barang yang diimpor, negara asal barang, dan perjanjian perdagangan internasional yang ada antara negara importir dan negara pengekspor.

Prosedur pembayaran import duty umumnya melibatkan proses pemberian dokumen seperti faktur, dokumen pengiriman, surat izin impor, dan pernyataan nila barang. Selain itu, pengimpor juga harus melaporkan jumlah yang harus dibayar kepada otoritas pajak setempat. Jika pajak tidak dibayar, barang dapat ditahan atau dikembalikan ke negara asal.

Penggunaan import duty dapat memiliki beberapa dampak pada industri dan konsumen domestik. Di satu sisi, pajak ini dapat meningkatkan harga barang impor, membuat produksi dalam negeri lebih kompetitif, dan mendukung lapangan kerja. Di sisi lain, import duty juga dapat membatasi akses terhadap barang impor yang lebih murah dan beragam, yang dapat mempengaruhi konsumen dengan meningkatkan biaya hidup mereka.

Penting untuk dipahami bahwa kebijakan import duty dapat berbeda-beda antara negara-negara. Beberapa negara mungkin memiliki tarif import duty yang tinggi untuk melindungi industri dalam negeri mereka, sedangkan negara lain mungkin menerapkan tarif yang rendah untuk mendorong perdagangan internasional. Untuk investor dan pedagang, pemahaman tentang import duty sangat penting untuk menghitung biaya impor dan memperkirakan dampaknya pada harga jual dan keuntungan.