In Specie dalam trading atau investasi adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pengalihan suatu aset non-uang secara langsung dari satu pihak ke pihak lainnya sebagai bentuk pembayaran atau pertukaran. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang artinya dalam bentuk. Jadi, dalam konteks trading atau investasi, in specie mengacu pada proses transfer aset fisik, seperti saham, obligasi, tanah, atau barang berharga lainnya, daripada menggunakan uang tunai. Contohnya, ketika seseorang menjual sahamnya kepada pihak lain dan memilih untuk menerima pembayaran dalam bentuk aset fisik lainnya seperti obligasi pemerintah, itu disebut sebagai transaksi in specie. Dengan demikian, aset itu dialihkan secara langsung dan tidak ada transaksi uang tunai yang terlibat. Transaksi in specie dapat memiliki manfaat bagi kedua belah pihak. Penerima dapat memperoleh aset fisik yang diinginkannya tanpa harus menggunakan uang tunai. Sementara itu, pihak yang mentransfer aset bisa memperoleh manfaat pajak atau keuntungan lain yang mungkin didapat dari transfer semacam itu. Namun, penting untuk dicatat bahwa transaksi in specie mungkin melibatkan biaya dan risiko tertentu. Proses pengalihan aset fisik ini bisa menjadi lebih kompleks daripada transaksi uang tunai, dan dapat membutuhkan persetujuan dari pihak lain seperti lembaga atau pemerintah terkait. Selain itu, ada juga beberapa hambatan yang dapat muncul seperti masalah keamanan, perbedaan nilai pasar, dan masalah hukum. Dalam beberapa kasus, istilah in specie juga dapat merujuk pada penilaian atau penentuan nilai suatu aset berdasarkan aset fisik yang ada, bukan hanya berdasarkan nilai tunai. Misalnya, jika seseorang ingin memberikan sumbangan dalam bentuk aset fisik seperti barang seni atau properti, maka nilai sumbangan tersebut ditentukan in specie dengan mencermati nilai pasar dari aset fisik tersebut. Dalam kesimpulan, in specie dalam trading atau investasi mengacu pada proses pengalihan aset fisik langsung daripada melalui transaksi uang tunai. Istilah ini mencakup transaksi pembayaran dengan menggunakan aset fisik atau penilaian suatu aset berdasarkan aset fisik yang ada. Meskipun menghadirkan manfaat, transaksi ini juga memiliki kompleksitas, biaya, dan risiko tertentu yang perlu diperhatikan.