International Depository Receipt (IDR) adalah instrumen keuangan yang mewakili kepemilikan dalam saham perusahaan yang terdaftar di luar negara asal investor. IDR dapat digunakan oleh investor untuk berinvestasi dalam saham perusahaan internasional tanpa harus memegang langsung saham tersebut.

Proses pembuatan IDR dimulai dengan perusahaan yang ingin menerbitkan IDR menjalin kerjasama dengan bank kustodian yang akan bertindak sebagai perantara. Perusahaan akan menyerahkan sejumlah saham kepada bank kustodian, yang kemudian akan menerbitkan IDR dengan jumlah dan harga yang sesuai dengan saham yang diserahkan.

Setelah IDR diterbitkan, investor dapat membeli IDR melalui pasar sekunder. Saat investor membeli IDR, mereka menerima hak atas pembagian dividen dan hak suara yang dihasilkan dari kepemilikan saham yang ada di balik IDR tersebut. Adanya IDR memungkinkan investor untuk diversifikasi portofolio mereka dengan berinvestasi di perusahaan yang sahamnya tidak terdaftar di negara asal investor.

Secara umum, IDR dapat diperdagangkan di bursa efek internasional. Namun, adopsi IDR sebagai instrumen investasi masih terbatas dan tidak tersedia di semua negara. IDR juga dapat dikenakan biaya administrasi dan konversi mata uang sehingga perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi.

Keberadaan IDR memberikan manfaat bagi perusahaan yang menerbitkannya, karena meningkatkan likuiditas saham dan akses terhadap investor internasional. Bagi investor, IDR menawarkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pasar global dan mendiversifikasi investasi mereka di luar pasar domestik.