Intestate dalam trading atau investasi mengacu pada keadaan di mana seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat yang mengatur pembagian aset atau investasi mereka. Dalam hal ini, tidak ada instruksi yang jelas tentang siapa yang berhak mewarisi atau mengelola investasi yang dimiliki oleh individu tersebut.

Dalam banyak yurisdiksi, ketika seseorang meninggal tanpa wasiat, hukum waris akan mengatur pembagian aset-aset tersebut. Proses tersebut dapat melibatkan pengadilan dan menghasilkan pembagian aset berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Misalnya, jika seseorang meninggal dan memiliki ahli waris langsung seperti anak atau pasangan, kemungkinan besar aset tersebut akan ditransfer kepada mereka. Namun, jika tidak ada ahli waris langsung, aset mungkin akan dijual dan hasilnya akan dibagikan kepada anggota keluarga yang lebih luas atau bahkan kepada pemerintah.

Dalam konteks trading atau investasi, ketiadaan surat wasiat dapat menyebabkan ketidakpastian dan hambatan dalam pengelolaan portofolio investasi. Tanpa petunjuk yang jelas, mungkin ada perselisihan di antara ahli waris mengenai penyelesaian investasi atau penjualan aset. Selain itu, penundaan proses pembagian aset dapat mengakibatkan penurunan nilai atau kesulitan likuiditas.

Untuk menghindari masalah ini, sangat penting bagi individu yang terlibat dalam trading atau investasi untuk membuat surat wasiat yang jelas dan terperinci. Dengan membuat surat wasiat, seseorang dapat mengatur bagaimana aset dan investasi akan dikelola dan didistribusikan setelah meninggal dunia. Surat wasiat ini memberikan instruksi yang jelas dan mengurangi potensi konflik di antara ahli waris atau pihak yang terlibat dalam pengelolaan investasi.