IOU adalah singkatan dari I Owe You atau Saya Berhutang pada Anda dalam bahasa Indonesia. Istilah ini digunakan dalam konteks trading atau investasi untuk merujuk pada sebuah perjanjian di mana seseorang berhutang kepada orang lain, biasanya dalam bentuk uang, untuk sebuah transaksi atau investasi tertentu.

Dalam dunia trading atau investasi, IOU sering digunakan ketika seseorang ingin melakukan transaksi tetapi tidak memiliki dana yang cukup saat itu. Sebagai gantinya, mereka dapat mengeluarkan IOU kepada pihak lain yang ingin mereka transaksi dengan.

IOU tidak sama dengan instrumen keuangan formal seperti obligasi atau surat utang lainnya. IOU adalah perjanjian yang kurang formal, biasanya hanya dicatat dalam bentuk catatan tertulis, dan dapat mencakup besaran jumlah yang harus dilunasi dan tenggat waktu pembayaran.

IOU dapat digunakan dalam berbagai konteks trading atau investasi, seperti transaksi saham, perdagangan mata uang asing, atau investasi dalam bisnis. Namun, perlu diingat bahwa IOU tidak memiliki perlindungan hukum yang sama seperti instrumen keuangan formal, sehingga ada risiko ketika melakukan atau menerima IOU saat bertransaksi.