Islamic banking, juga dikenal sebagai bank syariah, adalah sistem perbankan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam agama Islam. Prinsip utama dalam Islamic banking adalah larangan terhadap riba (bunga) dan praktik-praktik yang dianggap tidak bermanfaat atau bertentangan dengan prinsip syariah.

Dalam konteks trading atau investasi, Islamic banking memberikan alternatif yang sesuai dengan aturan syariah bagi umat Islam yang ingin terlibat dalam kegiatan keuangan. Prinsip pembagian laba dan kerugian serta kepatuhan terhadap aturan syariah merupakan elemen kunci dalam trading atau investasi dalam Islamic banking.

Beberapa instrumen finansial yang umum digunakan dalam Islamic banking termasuk mudarabah, murabahah, musyarakah, dan istisnah. Mudarabah adalah kemitraan antara deposan (shahibul maal) dan pengelola modal (mudarib), di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Murabahah adalah penjualan barang dengan markup harga yang telah disepakati sebelumnya, bukan melalui bunga. Musyarakah adalah bentuk kemitraan di antara dua atau lebih pihak dengan kontribusi modal dalam bisnis, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan. Istisnah adalah transaksi pemesanan barang dengan pembayaran dilakukan secara bertahap.

Selain itu, dalam Islamic banking, terdapat juga larangan terhadap praktik spekulasi, perjudian, dan investasi dalam sektor-sektor yang diharamkan oleh agama Islam seperti alkohol, miras, perjudian, dan industri porcine (daging babi).

Trading atau investasi dalam Islamic banking mengikuti aturan dan prinsip syariah yang lebih ketat dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Ini memastikan bahwa kegiatan keuangan yang dilakukan sesuai dengan nilai dan prinsip syariah, dan memberikan alternatif yang sesuai bagi umat Islam dalam berpartisipasi dalam pasar keuangan.