Joint Tenancy adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks trading atau investasi untuk menggambarkan cara kepemilikan bersama dari dua orang atau lebih terhadap aset tertentu. Dalam joint tenancy, setiap pemilik memiliki hak kepemilikan yang sama terhadap aset tersebut.
Salah satu karakteristik utama dari joint tenancy adalah hak survivorship. Ini berarti jika salah satu pemilik meninggal, kepemilikan mereka secara otomatis akan ditransfer secara keseluruhan kepada pemilik yang masih hidup. Hal ini berbeda dengan bentuk kepemilikan bersama lainnya, seperti tenancy in common, dimana bagian dari pemilik yang meninggal akan diturunkan kepada ahli warisnya.
Tujuan dari joint tenancy adalah untuk memberikan perlindungan kepada pemilik aset, memastikan bahwa kepemilikannya tidak akan dipersengketakan dan memudahkan transfer kepemilikan jika salah satu pemilik meninggal dunia. Namun, akan penting juga untuk mencatat bahwa jika satu pemilik ingin menjual atau mengalihkan sebagian atau semua hak kepemilikannya, persetujuan dari semua pemilik joint tenancy diperlukan.
Joint tenancy dapat diterapkan dalam berbagai jenis aset, termasuk saham atau properti. Namun, sebelum memutuskan untuk menggunakan joint tenancy, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau perencana keuangan untuk memahami implikasi hukum dan pajak yang terkait.