Jones Act adalah undang-undang yang berlaku di Amerika Serikat yang mempengaruhi industri pelayaran. Undang-undang ini secara resmi dikenal sebagai Merchant Marine Act of 1920 dan dinamai setelah Senator Wesley Livsey Jones.

Undang-undang ini memiliki pengaruh yang signifikan dalam trading dan investasi, terutama dalam hal pengangkutan barang dan jasa melalui jalur pelayaran. Jones Act mengharuskan semua kapal yang melakukan perdagangan antar pelabuhan Amerika Serikat harus dibangun, dimiliki, dan dioperasikan oleh warga negara Amerika Serikat atau perusahaan yang dikendalikan oleh warga negara Amerika Serikat. Selain itu, setiap kru kapal yang beroperasi di bawah Jones Act juga harus terdiri dari tenaga kerja yang merupakan warga negara Amerika Serikat.

Jones Act memberikan perlindungan dan keuntungan bagi industri pelayaran dalam negeri Amerika Serikat. Hal ini dapat memastikan bahwa kapal-kapal Amerika Serikat mendapatkan kesempatan untuk bersaing dengan kapal-kapal asing dalam hal pengangkutan barang dan jasa. Selain itu, undang-undang ini juga berperan dalam menjaga keamanan nasional negara dengan memastikan bahwa ada kapasitas kapal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pertahanan Amerika Serikat.

Namun, ada juga beberapa kritik terhadap Jones Act. Beberapa menganggap undang-undang ini sebagai hambatan dalam perdagangan internasional, karena pembatasan yang diberlakukan pada kapal-kapal asing. Selain itu, beberapa juga mengatakan bahwa Jones Act memperkuat monopoli dalam industri pelayaran dalam negeri dan menghambat inovasi dan efisiensi dalam industri tersebut.

Secara keseluruhan, Jones Act adalah undang-undang yang memiliki dampak besar dalam industri pelayaran di Amerika Serikat. Ketentuan-ketentuannya mempengaruhi perdagangan dan investasi di sektor ini, dengan memberikan perlindungan dan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam industri pelayaran dalam negeri Amerika Serikat.