Kickback dalam trading/investasi adalah istilah yang merujuk pada pembayaran ilegal atau tidak sah kepada seseorang dalam rangka mempengaruhi aktivitas perdagangan atau investasi. Kickback umumnya terjadi ketika individu atau perusahaan memberikan komisi atau imbalan kepada pihak lain, seperti broker atau pengambil keputusan investasi, untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil atau tidak sah.

Kickback seringkali terkait dengan praktik korupsi dan penyuapan dalam dunia perdagangan dan investasi. Para pelaku kickback umumnya memiliki motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara menyalahgunakan posisi dan kepercayaan yang diberikan kepada mereka.

Contoh dari kickback dalam trading/investasi bisa termasuk pihak-pihak yang menerima imbalan ilegal untuk memprioritaskan penjualan sekuritas tertentu kepada klien mereka, atau diberikan akses terhadap informasi rahasia yang diperoleh dari aktivitas perdagangan. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.

Konsekuensi dari kickback dalam trading/investasi dapat merugikan banyak pihak. Investor bisa menderita kerugian finansial karena mereka tidak mendapatkan informasi yang objektif atau karena manipulasi pasar yang dilakukan oleh para pelaku kickback. Selain itu, praktik kickback juga merusak integritas dan kepercayaan dalam pasar keuangan.

Untuk mencegah kickback dalam trading/investasi, perlu adanya pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas terhadap praktik-praktik ilegal ini. Regulasi dan aturan yang jelas mengenai etika bisnis dan transaksi investasi harus diterapkan dan diikuti oleh semua pihak yang terlibat dalam industri perdagangan dan investasi

.