Kiting dalam konteks trading atau investasi merujuk pada praktik yang tidak etis di mana seorang trader atau investor menggunakan dana yang sebenarnya tidak tersedia untuk melakukan transaksi dalam upaya untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya. Dalam kaitannya dengan kegiatan perbankan, kiting biasanya terjadi ketika seseorang melakukan transfer dana antara dua atau lebih rekening bank yang berbeda secara berulang-ulang, dengan tujuan untuk menghasilkan saldo rekening yang lebih tinggi dan menggunakan saldo sementara untuk melakukan transaksi yang menguntungkan.

Jika kita melihatnya dari perspektif trading, kiting terjadi ketika seorang trader menggunakan dana tidak sah atau tidak ada dalam akunnya untuk membuka atau menutup posisi dalam pasar keuangan. Ini biasanya dilakukan dengan cara melakukan transaksi cepat dan berulang-ulang antara dua atau lebih akun trading, dengan harapan memanfaatkan perbedaan harga atau pergerakan pasar dalam waktu yang sangat singkat.

Praktik kiting ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum dan peraturan yang mengatur perdagangan finansial. Ini dapat menyebabkan dampak negatif, baik pada individu yang terlibat maupun pada pasar secara keseluruhan. Kegiatan kiting dapat menyebabkan distorsi harga, meningkatkan risiko keuangan, dan merugikan investor dan trader yang tidak terlibat dalam praktik tersebut.

Untuk mencegah praktik kiting dan menjaga integritas pasar keuangan, lembaga pengawas seperti otoritas berjangka dan sekuritas biasanya memberlakukan aturan yang ketat dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku kiting. Selain itu, trader dan investor juga harus melakukan due diligence dan berhati-hati dalam memilih dan menggunakan platform trading yang aman dan teregulasi untuk mencegah terjadinya praktik kiting dalam aktivitas investasi mereka.