Lapping scheme dalam trading atau investasi merujuk pada praktik ilegal di mana seorang pelaku mencuri uang dari sebuah organisasi dengan memanipulasi transaksi keuangan. Skema ini biasanya dilakukan oleh individu yang memiliki akses langsung ke rekening dan transaksi keuangan perusahaan.

Modus operandi skema lapping sering melibatkan pengalihan dana dari transaksi yang sedang berlangsung ke transaksi sebelumnya. Misalnya, individu pelaku akan mengalihkan uang dari transaksi yang baru dilakukan oleh pelanggan ke rekening pribadi mereka sendiri. Kemudian, untuk menutupi jejak, mereka akan menggunakan uang dari transaksi sebelumnya (yang belum ditagih) untuk membayar transaksi baru pelanggan. Dengan cara ini, tidak ada ketidaksesuaian atau kejanggalan yang terlihat pada catatan keuangan dari transaksi tersebut.

Skema lapping dapat memberikan pelaku kesempatan untuk melakukan pencurian dana yang signifikan dari perusahaan dalam jangka waktu yang lama tanpa sepengetahuan manajemen. Karena pelaku biasanya memiliki akses langsung ke rekening dan transaksi keuangan, mereka dapat dengan mudah memanipulasi dan mengendalikan catatan keuangan untuk menyembunyikan kegiatan curang mereka.

Untuk melindungi perusahaan dari skema lapping, langkah-langkah pengendalian internal dapat diterapkan. Ini termasuk penerapan pemisahan tugas, audit internal yang efektif, dan pengawasan yang ketat terhadap transaksi keuangan. Sistem pelacakan yang canggih juga dapat membantu mendeteksi tren aneh atau ketidaksesuaian dalam catatan keuangan yang dapat mengindikasikan adanya skema lapping.

Secara hukum, pelaku skema lapping dapat dijerat dengan tuduhan penipuan, pemalsuan dokumen, atau pemalsuan catatan keuangan, tergantung dari yurisdiksi dan undang-undang yang berlaku. Hukuman yang diberikan dapat berupa hukuman penjara, denda, atau kedua-duanya, tergantung dari keseriusan kejahatan dan jumlah kerugian yang ditimbulkan.