Law of Demand, atau yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Hukum Permintaan, adalah salah satu konsep dasar dalam trading dan investasi. Hukum Permintaan menyatakan bahwa dengan asumsi semua faktor lainnya tetap konstan, semakin tinggi harga suatu barang atau aset, semakin rendah permintaan akan barang atau aset tersebut. Sebaliknya, semakin rendah harga suatu barang atau aset, semakin tinggi permintaan akan barang atau aset tersebut.

Hukum Permintaan memiliki dasar yang kuat dalam teori ekonomi. Konsep ini didasarkan pada perilaku konsumen yang secara umum cenderung membeli lebih banyak barang atau aset ketika harganya lebih rendah. Ketika harga suatu barang atau aset meningkat, konsumen akan lebih berhati-hati dalam menghabiskan uangnya dan mencari alternatif yang lebih murah.

Law of Demand sangat penting dalam trading dan investasi karena dapat membantu para investor dan trader memahami pola pergerakan harga pasar. Ketika harga suatu aset naik, permintaan akan aset tersebut cenderung menurun, yang dapat mempengaruhi penurunan harga. Sebaliknya, ketika harga suatu aset menurun, permintaan akan aset tersebut cenderung meningkat, yang dapat mengakibatkan kenaikan harga.

Para investor dan trader dapat menggunakan Hukum Permintaan dalam analisis mereka untuk membantu mengidentifikasi peluang trading atau investasi. Dengan memahami bahwa harga suatu aset akan dipengaruhi oleh permintaan, mereka dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam membeli atau menjual aset dalam situasi tertentu.

Dalam prakteknya, Law of Demand tidak selalu berlaku secara sempurna, terutama ketika ada faktor lain yang mempengaruhi permintaan seperti faktor psikologis atau kondisi pasar yang tidak stabil. Namun, hukum ini masih menjadi alat penting dalam analisis dan pemahaman pasar dalam trading dan investasi.