Law of One Price atau Hukum Harga Satu adalah salah satu konsep ekonomi yang penting dalam trading dan investasi. Konsep ini menyatakan bahwa dalam kondisi pasar yang efisien, aset atau produk yang sama harus memiliki harga yang sama di seluruh tempat di mana aset atau produk tersebut diperdagangkan.

Hukum ini berdasarkan pada asumsi bahwa tidak ada hambatan perdagangan antara pasar, transportasi bebas biaya, dan tidak ada perbedaan dalam biaya produksi atau distribusi. Pengertian harga yang sama di sini tidak berarti bahwa harga nominal harus persis sama, tetapi bahwa jika ada perbedaan harga, perbedaan tersebut akan segera dihilangkan melalui arbitrase.

Dalam konteks investasi, hukum harga satu dapat digunakan untuk mencari peluang arbitrase di pasar keuangan. Jika harga suatu aset di pasar satu lebih rendah dari harga di pasar lain, investor dapat membeli aset tersebut di pasar yang lebih murah dan menjualnya di pasar yang lebih mahal untuk mendapatkan keuntungan tanpa risiko. Ketika banyak investor melakukan arbitrase semacam ini, perbedaan harga akan segera mendekati nol.

Law of One Price juga penting dalam trading internasional. Jika suatu produk memiliki harga yang berbeda di pasar domestik dan pasar internasional setelah mempertimbangkan perbedaan kurs, biaya transportasi, dan perbedaan regulasi, maka pelaku pasar dapat mengambil keuntungan dari perbedaan harga dengan memperdagangkan produk tersebut di kedua pasar. Perdagangan akan membuat harga konvergen dan menghilangkan perbedaan harga tersebut.

Secara keseluruhan, Law of One Price adalah konsep ekonomi yang penting dalam trading dan investasi. Konsep ini mengasumsikan bahwa pasar efisien akan menghilangkan perbedaan harga dan menciptakan peluang arbitrase. Namun, dalam praktiknya, terdapat faktor-faktor seperti biaya transportasi, biaya perdagangan, dan perbedaan regulasi yang dapat mempengaruhi harga aset di berbagai pasar.