Legal lending limit (batas pendanaan hukum) adalah batasan maksimum yang diberlakukan oleh badan pengawasan atau peraturan keuangan terhadap jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh bank atau lembaga keuangan. Batas pendanaan hukum ini ditetapkan untuk melindungi bank atau lembaga keuangan dari risiko kredit yang berlebihan.

Legal lending limit umumnya berlaku dalam konteks trading atau investasi untuk menentukan jumlah maksimum yang dapat dipinjam oleh investor untuk membeli atau berdagang dengan aset tertentu. Batasan ini ditetapkan oleh lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia atau Securities and Exchange Commission (SEC) di Amerika Serikat.

Legal lending limit dapat bervariasi antara negara dan lembaga keuangan. Umumnya, batas pendanaan hukum dinyatakan dalam persentase tertentu dari modal inti atau aset bersih bank atau lembaga keuangan. Misalnya, suatu otoritas mungkin menetapkan batas pendanaan hukum sebesar 20% dari modal inti bank.

Penerapan legal lending limit penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan membatasi jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh bank atau lembaga keuangan, risiko kredit yang tidak terkendali dapat diminimalkan. Hal ini juga mendorong investor untuk mempertimbangkan dengan hati-hati besaran pinjaman yang mereka ambil, sehingga dapat mencegah spekulasi berlebihan dan potensi kegagalan sistemik.