Leveraged lease (pembiayaan sewa dengan pinjaman) adalah suatu bentuk struktur keuangan yang melibatkan tiga pihak, yaitu perusahaan yang membutuhkan aset, perusahaan pembiayaan, dan pemberi pinjaman. Dalam leveraged lease, perusahaan pembiayaan menggunakan pinjaman untuk membiayai perolehan aset yang dibutuhkan oleh perusahaan. Perusahaan kemudian menyewakan aset tersebut kepada perusahaan yang membutuhkannya dengan biaya sewa yang telah disepakati.

Keuntungan utama dari leveraged lease adalah bahwa perusahaan yang membutuhkan aset tidak perlu mengeluarkan dana besar untuk membeli aset tersebut secara langsung. Sebagai gantinya, mereka membayar biaya sewa yang lebih terjangkau dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, perusahaan pembiayaan menggunakan pinjaman untuk membiayai perolehan aset, sehingga dapat memperoleh keuntungan dari selisih antara biaya pinjaman dan biaya sewa yang diterima.

Namun, leveraged lease juga melibatkan risiko. Jika perusahaan yang menyewa aset mengalami kesulitan keuangan atau kegagalan bisnis, perusahaan pembiayaan mungkin menghadapi masalah dalam melunasi pinjaman yang digunakan untuk membeli aset tersebut. Oleh karena itu, perusahaan pembiayaan seringkali melibatkan pemberi pinjaman untuk memberikan jaminan tambahan dan mengurangi risiko mereka.

Secara keseluruhan, leveraged lease merupakan salah satu strategi keuangan yang digunakan untuk memperoleh aset tanpa berinvestasi secara langsung. Dengan menggunakan pinjaman, perusahaan dapat memanfaatkan keuntungan potensial dari aset tersebut sambil mengelola risiko yang terkait dengan kepemilikan aset tersebut.