Lien adalah istilah yang sering digunakan dalam trading dan investasi untuk menggambarkan hak jaminan atau hak gadai yang diberikan kepada pemberi pinjaman atas aset atau properti tertentu. Dalam konteks ini, lien berfungsi sebagai jaminan bahwa pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil alih aset tersebut jika penerima pinjaman gagal memenuhi kewajibannya.

Secara umum, lien merupakan bagian dari proses pengalihan kepemilikan aset sebagai perlindungan atas pemberian pinjaman atau utang yang tidak dibayar. Lien dapat diterapkan pada berbagai aset, termasuk properti real estat, kendaraan bermotor, saham, obligasi, dan berbagai instrumen keuangan lainnya.

Penerapan lien dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum yang berlaku. Namun, umumnya, pemberi pinjaman akan mencatatkan lien tersebut di badan pendaftaran yang berwenang, seperti kantor administrasi tanah, untuk memastikan bahwa hak mereka tercatat secara hukum dan dapat ditegakkan jika terjadi kegagalan pembayaran atau pelanggaran perjanjian.

Jika penerima pinjaman tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam pembayaran atau melanggar perjanjian lainnya yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman memiliki hak untuk melaksanakan lien dan melakukan tindakan yang sesuai untuk mengambil aset tersebut. Ini bisa berarti melalui proses lelang atau penjualan paksa aset untuk mendapatkan kembali nilai dari pinjaman yang tidak terbayar.

Penting untuk dicatat bahwa pelaksanaan lien harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan prosedur yang ditetapkan. Penerima pinjaman juga memiliki hak untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak mereka melalui proses hukum yang sesuai.