Lien Sale dalam trading/investasi adalah proses di mana pihak pemberi pinjaman atau lembaga keuangan mengambil tindakan hukum untuk menjual aset yang dijaminkan oleh peminjam sebagai jaminan untuk pinjaman yang belum dilunasi. Dalam situasi ini, jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjaman, pihak pemberi pinjaman berhak melakukan penjualan paksa terhadap aset jaminan untuk mendapatkan kembali dana yang dipinjamkan.

Penjualan paksa ini biasanya dilakukan melalui proses lelang publik, di mana pihak lain dapat mengajukan penawaran untuk membeli aset yang dijaminkan. Pihak yang menawar tertinggi akan diberikan hak untuk memperoleh aset tersebut. Hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk membayar hutang yang masih belum dilunasi oleh peminjam.

Lien Sale dapat terjadi dalam berbagai jenis investasi, termasuk properti, kendaraan, atau aset lain yang dijadikan jaminan pinjaman. Hukum dan prosedur yang mengatur Lien Sale dapat bervariasi di setiap negara atau yurisdiksi, namun tujuan utamanya tetap sama, yaitu untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan memastikan bahwa mereka dapat mendapatkan kembali dana yang dipinjamkan.