Life Settlement dalam trading/investasi merujuk pada praktik membeli dan menjual polis asuransi jiwa yang ada. Dalam Life Settlement, investor membeli polis asuransi jiwa dari pemegang polis asuransi yang sudah ada, dengan imbalan membayar premi asuransi dan menerima manfaat kematian dari polis tersebut saat pemegang polis meninggal dunia.

Investor membayar pemegang polis asuransi jiwa yang ada sejumlah uang tunai yang lebih tinggi daripada nilai tunai yang akan diterima oleh pemegang polis jika ia menyerahkan polis tersebut kembali ke perusahaan asuransi. Dengan demikian, Life Settlement memberikan kesempatan bagi pemegang polis asuransi jiwa untuk mendapatkan nilai tunai yang lebih tinggi dari polis asuransi yang dimiliki dan membantu investor mendapatkan imbal hasil yang menguntungkan.

Perdagangan Life Settlement melibatkan berbagai pihak, termasuk investor, pemegang polis asuransi jiwa, broker, dan perusahaan pemrosesan. Broker berperan sebagai perantara antara investor dan pemegang polis asuransi jiwa yang ingin menjual polis mereka. Perusahaan pemrosesan bertanggung jawab untuk mengelola dan mengendalikan proses dari awal hingga akhir, mulai dari evaluasi risiko, penentuan nilai polis, hingga pencairan dana.

Investasi dalam Life Settlement memiliki risiko dan pertimbangan tersendiri. Faktor-faktor seperti usia pemegang polis, kesehatan pemegang polis, dan kemungkinan perubahan dalam kebijakan asuransi jiwa dapat mempengaruhi nilai polis dan pengembalian investasi. Selain itu, aspek regulasi dan hukum yang berlaku di setiap negara atau yurisdiksi juga memengaruhi praktik Life Settlement. Oleh karena itu, sebelum terlibat dalam investasi semacam ini, sangat penting untuk melakukan riset mendalam dan berkonsultasi dengan profesional keuangan yang berpengalaman.