Limited Company (LC) dalam trading atau investasi adalah salah satu bentuk struktur bisnis yang dikenal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Dalam LC, perusahaan dibentuk sebagai entitas hukum yang terpisah dan independen dari pemiliknya. Hal ini berarti pemilik atau pemegang saham LC tidak bertanggung jawab secara pribadi atas liabilitas atau utang perusahaan.

LC biasanya didirikan dengan maksud untuk memisahkan kekayaan pribadi pemilik dari kekayaan perusahaan. Dalam hal ini, jika terjadi kegagalan atau kebangkrutan perusahaan, pemilik hanya akan kehilangan modal atau investasinya dalam perusahaan dan tidak akan berisiko kehilangan aset pribadi mereka seperti rumah atau kendaraan.

LC memiliki beberapa keuntungan lainnya. Pertama, LC dapat meningkatkan reputasi dan kepercayaan nasabah atau pelanggan karena memberikan kestabilan dan kepercayaan jangka panjang. Selain itu, LC juga memberikan kesempatan untuk pertumbuhan bisnis dengan mudah mengeluarkan saham baru atau menarik investor lain.

Dalam hal pengelolaan, LC dikelola oleh dewan direksi yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan perusahaan berdasarkan kepentingan pemegang saham. Pemilik atau pemegang saham LC memiliki hak untuk memilih dewan direksi dan berpartisipasi dalam keputusan penting perusahaan dalam rapat pemegang saham. Sementara itu, direksi bertanggung jawab untuk membuat keputusan operasional sehari-hari dan menjalankan bisnis seefisien mungkin.

Untuk membentuk LC, prosesnya biasanya melibatkan pendaftaran perusahaan di badan pemerintah atau otoritas lokal. Prosedur dan persyaratan untuk membentuk dan mengoperasikan LC dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi masing-masing negara. Namun, umumnya persyaratan meliputi pengajuan dokumen seperti surat izin usaha, kontrak perusahaan, daftar pemegang saham, laporan keuangan, dan sebagainya.

Secara keseluruhan, Limited Company (LC) merupakan bentuk struktur bisnis yang populer dan umum digunakan dalam trading atau investasi. LC memberikan keuntungan perlindungan hukum kepada pemilik atau pemegang saham, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dan pertumbuhan perusahaan.