Sebuah Limited Partnership (LP) adalah bentuk entitas bisnis di mana beberapa mitra bekerja sama dalam suatu usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Dalam konteks trading atau investasi, LP sering digunakan untuk mengorganisasi kelompok investor yang ingin berinvestasi dalam bisnis atau proyek tertentu.

Struktur LP terdiri dari dua jenis mitra: mitra umum (general partner) dan mitra terbatas (limited partner). Mitra umum adalah yang bertanggung jawab atas manajemen dan operasional sehari-hari dari LP, serta memiliki kewajiban hukum dan keuangan yang tidak terbatas. Mitra terbatas, di sisi lain, berperan sebagai investor pasif dan memiliki kewajiban terbatas sesuai dengan jumlah investasinya.

Salah satu keuntungan utama LP adalah fleksibilitas dalam pembagian keuntungan dan kerugian antara mitra. Mitra umum biasanya menerima bagian yang lebih besar dari keuntungan karena mereka juga menanggung risiko yang lebih besar. Namun, pembagian ini dapat dinegosiasikan dan diatur melalui perjanjian LP.

Sebagai entitas bisnis yang terpisah dari mitra individual, LP juga memberikan perlindungan hukum terhadap kreditor dan pihak ketiga. Ini berarti bahwa tanggung jawab finansial mitra terbatas terbatas pada jumlah investasinya, sedangkan mitra umum bertanggung jawab secara pribadi atas kewajibannya. Hal ini dapat menjadi keuntungan bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam trading atau investasi tanpa terlalu banyak risiko.

Perlu diingat bahwa regulasi dan persyaratan untuk LP dapat bervariasi di setiap yurisdiksi. Oleh karena itu, sebelum memilih untuk menjadi bagian dari LP dalam trading atau investasi, sangat penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan keuangan untuk memahami hukum dan kewajiban yang berlaku di negara atau wilayah tempat LP tersebut didirikan.