Liquidated Damages dalam trading atau investasi merujuk pada klausul kontrak yang menetapkan jumlah denda yang harus dibayarkan oleh salah satu pihak jika mereka melanggar ketentuan dalam perjanjian tersebut. Dalam konteks trading atau investasi, liquidated damages dapat digunakan sebagai mekanisme pemulihan kerugian jika terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan atau tindakan yang merugikan pihak lain.

Pada dasarnya, liquidated damages bertujuan untuk menjaga keadilan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Dengan adanya klausul ini, kontrak menjadi lebih kuat dan memberikan jaminan bagi pihak yang mungkin akan mengalami kerugian jika terjadi pelanggaran.

Jumlah denda yang ditetapkan sebagai liquidated damages biasanya telah ditentukan dalam kontrak dan mencerminkan perkiraan kerugian yang mungkin timbul akibat pelanggaran tersebut. Namun, perhitungan jumlah denda ini harus wajar dan masuk akal, sehingga tidak akan dianggap sebagai sanksi yang berlebihan atau melampaui batas.

Ketika terjadi pelanggaran kontrak, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan klaim untuk liquidated damages. Jika klaim tersebut diterima, pihak yang melanggar kontrak akan diwajibkan untuk membayar jumlah denda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perlu diperhatikan bahwa liquidated damages berbeda dengan punitive damages, yang bertujuan untuk memberikan sanksi tambahan dan biasanya digunakan untuk kasus pelanggaran yang disengaja atau kasus yang melibatkan kejahatan.

Secara keseluruhan, liquidated damages merupakan salah satu mekanisme yang digunakan dalam trading atau investasi untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak, dengan memberikan sanksi finansial yang telah ditetapkan sebelumnya jika terjadi pelanggaran perjanjian tersebut.