Di dunia trading dan investasi, Liquidator merujuk pada istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang atau entitas yang bertugas untuk menghentikan dan menjual semua aset yang dimiliki oleh perusahaan yang mengalami kebangkrutan atau likuidasi. Tugas utama liquidator adalah mengumpulkan dan mengalokasikan dana hasil penjualan aset tersebut kepada para kreditor atau pemegang saham.

Saat sebuah perusahaan mengalami kebangkrutan atau likuidasi, liquidator akan ditunjuk oleh pihak pengadilan atau otoritas yang berwenang untuk menangani proses tersebut. Tugas liquidator meliputi penilaian dan penjualan aset, pembayaran utang, dan penyelesaian segala urusan hukum yang terkait dengan likuidasi perusahaan.

Proses likuidasi perusahaan biasanya terjadi ketika perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban keuangan dan tidak ada kemungkinan untuk diperbaiki. Liquidator akan bekerja untuk menjual semua aset perusahaan, termasuk properti, inventaris, persediaan, dan bahkan hak atas kekayaan intelektual, dengan tujuan untuk menghasilkan dana yang dapat digunakan untuk membayar utang yang ada.

Selama proses likuidasi, liquidator harus memastikan bahwa semua proses dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga harus mematuhi tugas fidusia, yang berarti mereka bertanggung jawab untuk melindungi kepentingan para kreditor dan pemegang saham dengan sebaik-baiknya.

Dalam beberapa kasus, perusahaan yang mengalami likuidasi mungkin juga memiliki sisa dana setelah pembayaran utang dilakukan. Liquidator akan bertanggung jawab untuk membagikan sisa dana tersebut kepada pemegang saham perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulannya, liquidator adalah individu atau entitas yang bertanggung jawab untuk menjual semua aset perusahaan yang bangkrut atau mengalami likuidasi dengan tujuan untuk membayar utang dan membagikan sisa dana kepada para pemegang saham. Dalam trading dan investasi, Liquidator merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada posisi atau peran tersebut.