4 menit baca 723 kata Diperbarui: 15 Januari 2026
🎯 Poin Penting tentang Listed
- Listed berarti perusahaan telah terdaftar dan sahamnya dapat diperdagangkan di bursa efek.
- Proses listing melibatkan pemenuhan persyaratan ketat untuk transparansi dan perlindungan investor.
- Perusahaan terdaftar mendapatkan akses pendanaan yang lebih luas dan meningkatkan kepercayaan investor.
- Investor dapat memperoleh keuntungan dari saham terdaftar, namun tetap perlu melakukan riset mendalam.
📑 Daftar Isi
Apa itu Listed?
Listed adalah Listed merujuk pada perusahaan yang sahamnya resmi diperdagangkan di bursa efek setelah memenuhi persyaratan ketat.
Penjelasan Lengkap tentang Listed
Istilah Listed dalam dunia trading dan investasi merujuk pada status sebuah perusahaan yang sahamnya telah resmi dicatatkan dan dapat diperdagangkan secara publik di sebuah bursa efek. Proses ini dikenal sebagai listing atau pencatatan saham. Agar sebuah perusahaan dapat listed, ia harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang ditetapkan oleh regulator pasar modal dan manajemen bursa efek tempat ia ingin terdaftar.
Mengapa Perusahaan Menjadi Listed?
Ada beberapa alasan utama mengapa perusahaan berupaya untuk menjadi listed di bursa efek:
- Akses Pendanaan: Menjadi perusahaan terdaftar memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan modal dalam jumlah besar melalui penawaran umum perdana (IPO) atau penawaran saham lanjutan. Modal ini sangat krusial untuk ekspansi bisnis, penelitian dan pengembangan, akuisisi, atau pelunasan utang.
- Peningkatan Reputasi dan Kredibilitas: Status listed secara inheren meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap perusahaan. Hal ini dapat menarik pelanggan, mitra bisnis, dan talenta terbaik.
- Likuiditas Saham: Saham perusahaan yang listed lebih mudah diperjualbelikan karena adanya pasar sekunder yang aktif, memberikan likuiditas bagi pemegang saham awal maupun investor baru.
- Penilaian Pasar: Perdagangan saham di bursa memberikan mekanisme pasar untuk menilai valuasi perusahaan secara terus-menerus.
Persyaratan Menjadi Listed
Proses untuk menjadi listed tidaklah mudah dan umumnya mencakup:
- Kinerja Keuangan yang Solid: Perusahaan harus menunjukkan rekam jejak profitabilitas dan stabilitas keuangan yang memadai.
- Publikasi Laporan Keuangan: Kewajiban untuk secara berkala mempublikasikan laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen.
- Struktur Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance): Menerapkan praktik manajemen yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
- Ukuran dan Kapitalisasi Pasar: Memenuhi kriteria minimum terkait nilai aset, ekuitas, atau kapitalisasi pasar.
- Kepatuhan Regulasi: Mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dari otoritas pasar modal dan bursa efek.
Manfaat bagi Investor
Bagi investor, saham dari perusahaan yang listed menawarkan beberapa keuntungan:
- Akses Informasi: Investor memiliki akses mudah ke informasi keuangan dan operasional perusahaan melalui laporan yang dipublikasikan.
- Potensi Keuntungan: Peluang untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain) dan pembagian laba (dividen).
- Likuiditas Investasi: Kemudahan untuk membeli atau menjual saham sesuai kebutuhan pasar.
- Perlindungan Investor: Regulasi bursa efek bertujuan untuk melindungi investor dari praktik-praktik yang merugikan.
Namun, penting untuk diingat bahwa berinvestasi di saham perusahaan yang listed tetap memiliki risiko. Investor disarankan untuk melakukan analisis fundamental dan teknikal yang cermat sebelum membuat keputusan investasi.
Cara Menggunakan Listed
Memahami status 'listed' membantu investor mengidentifikasi saham yang diperdagangkan secara resmi dan tunduk pada regulasi bursa.
- 1Identifikasi apakah sebuah perusahaan terdaftar (listed) di bursa efek yang Anda gunakan.
- 2Cari informasi mengenai persyaratan listing yang dipenuhi perusahaan tersebut.
- 3Manfaatkan transparansi informasi yang disediakan oleh perusahaan terdaftar untuk analisis.
- 4Pertimbangkan likuiditas dan potensi pertumbuhan saham perusahaan terdaftar dalam portofolio Anda.
Contoh Penggunaan Listed dalam Trading
Misalnya, ketika Anda melihat saham PT. ABC Tbk diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI), itu berarti PT. ABC Tbk adalah perusahaan yang listed. Status 'Tbk' (Terbuka) menandakan bahwa perusahaan ini telah memenuhi persyaratan untuk menjadi perusahaan publik dan sahamnya dapat dibeli oleh siapa saja melalui platform trading. Investor dapat mengakses laporan keuangan PT. ABC Tbk secara berkala di situs BEI atau perusahaan itu sendiri untuk menganalisis kinerjanya sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual sahamnya.
Istilah Terkait
Pelajari juga istilah-istilah berikut untuk memperdalam pemahaman Anda: Bursa Efek, Saham, IPO (Initial Public Offering), Investor, Kapitalisasi Pasar, Tata Kelola Perusahaan, Dividen, Capital Gain
Pertanyaan Umum tentang Listed
Apa perbedaan antara perusahaan 'listed' dan 'unlisted'?
Perusahaan 'listed' adalah perusahaan yang sahamnya sudah resmi diperdagangkan di bursa efek, sedangkan perusahaan 'unlisted' adalah perusahaan yang sahamnya belum atau tidak diperdagangkan di bursa efek.
Apakah semua perusahaan bisa menjadi 'listed'?
Tidak, perusahaan harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang ditetapkan oleh bursa efek dan regulator pasar modal untuk bisa 'listed'.
Apa keuntungan utama menjadi perusahaan 'listed' bagi perusahaan itu sendiri?
Keuntungan utamanya adalah kemudahan akses terhadap pendanaan yang lebih besar melalui pasar modal dan peningkatan reputasi serta kredibilitas.