4 menit baca 749 kata Diperbarui: 15 Januari 2026

🎯 Poin Penting tentang Listed Property

  • Listed Property merujuk pada aset properti yang diperdagangkan di bursa saham layaknya saham biasa.
  • Keunggulan utamanya adalah likuiditas tinggi, memungkinkan jual beli kepemilikan properti dengan mudah.
  • Investor dapat memperoleh keuntungan dari apresiasi nilai properti dan pendapatan sewa (dividen).
  • Nilai Listed Property di bursa bisa berbeda dengan nilai pasar properti aktual.
  • Investasi ini memiliki risiko fluktuasi pasar dan potensi penurunan nilai atau pendapatan.

📑 Daftar Isi

Apa itu Listed Property?

Listed Property adalah Listed Property adalah properti yang saham atau unit kepemilikannya diperdagangkan di bursa efek, menawarkan likuiditas dan potensi keuntungan apresiasi nilai serta pendapatan sewa.

Penjelasan Lengkap tentang Listed Property

Apa Itu Listed Property?

Dalam dunia investasi dan trading, Listed Property mengacu pada aset properti yang tidak diperdagangkan secara fisik, melainkan melalui instrumen keuangan yang terdaftar di bursa efek. Ini berarti investor dapat membeli atau menjual kepemilikan atas properti tersebut layaknya memperdagangkan saham perusahaan. Investasi ini seringkali berbentuk Real Estate Investment Trusts (REITs) atau saham dari perusahaan pengembang properti yang memiliki portofolio properti yang terdiversifikasi.

Bagaimana Cara Kerja Listed Property?

Ketika Anda berinvestasi dalam Listed Property, Anda sebenarnya membeli saham atau unit yang mewakili sebagian kepemilikan atas aset properti yang mendasarinya. Properti-properti ini bisa beragam, mulai dari pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, apartemen, hotel, hingga pusat data. Perusahaan penerbit instrumen ini kemudian mengelola properti tersebut, dan investor berhak atas:

  • Apresiasi Nilai Properti: Jika nilai pasar properti meningkat, maka nilai saham atau unit yang mewakili kepemilikan tersebut di bursa juga berpotensi meningkat.
  • Pendapatan Sewa (Dividen): Pendapatan yang dihasilkan dari penyewaan properti tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham atau unit dalam bentuk dividen.

Keunggulan Listed Property

Salah satu daya tarik utama dari Listed Property adalah likuiditas yang tinggi. Berbeda dengan properti fisik yang proses penjualan dan pembeliannya bisa memakan waktu lama dan biaya besar, Listed Property dapat diperjualbelikan dengan cepat di bursa saham selama jam perdagangan. Selain itu, investasi ini memungkinkan investor untuk berinvestasi dalam aset properti dengan modal yang relatif lebih kecil dibandingkan membeli properti secara langsung, serta mendapatkan diversifikasi portofolio properti yang lebih luas.

Risiko Investasi Listed Property

Meskipun menawarkan keuntungan menarik, Listed Property juga memiliki risiko. Nilai saham atau unitnya dapat berfluktuasi mengikuti dinamika pasar modal secara umum, serta sentimen spesifik terhadap sektor properti. Ada kemungkinan nilai properti yang tercatat di bursa tidak selalu mencerminkan nilai intrinsik properti di pasar fisik. Selain itu, penurunan tingkat hunian atau tarif sewa dapat berdampak pada pendapatan dividen yang diterima investor.

Oleh karena itu, riset mendalam mengenai fundamental perusahaan penerbit, kualitas portofolio properti, kondisi pasar properti, dan prospek ekonomi makro sangat penting sebelum melakukan investasi dalam Listed Property.

Cara Menggunakan Listed Property

Investor dapat membeli dan menjual Listed Property melalui platform trading saham yang terdaftar di bursa efek.

  1. 1Buka rekening di perusahaan sekuritas yang menyediakan akses ke bursa efek.
  2. 2Lakukan riset mendalam mengenai emiten Listed Property (misalnya REITs atau perusahaan properti) yang Anda minati.
  3. 3Analisis fundamental perusahaan, portofolio properti, kinerja keuangan, dan prospek industri.
  4. 4Lakukan pembelian atau penjualan unit/saham Listed Property melalui platform trading sesuai dengan strategi investasi Anda.

Contoh Penggunaan Listed Property dalam Trading

Seorang investor yang tertarik pada sektor properti namun tidak memiliki modal besar untuk membeli gedung perkantoran secara langsung, dapat membeli saham PT Properti Tbk (kode saham: PRPT) yang merupakan salah satu emiten Listed Property di Bursa Efek Indonesia. Jika gedung perkantoran yang dimiliki PRPT mengalami kenaikan nilai sewa dan juga apresiasi nilai aset, maka harga saham PRPT di bursa berpotensi ikut naik. Investor kemudian dapat menjual sahamnya untuk merealisasikan keuntungan modal, atau menahan sahamnya untuk mendapatkan dividen dari pendapatan sewa.

Istilah Terkait

Pelajari juga istilah-istilah berikut untuk memperdalam pemahaman Anda: REITs, Saham Properti, Bursa Efek Indonesia, Dividen, Apresiasi Nilai, Likuiditas

Pertanyaan Umum tentang Listed Property

Apa perbedaan utama antara Listed Property dan properti fisik?

Listed Property diperdagangkan di bursa efek dengan likuiditas tinggi, sedangkan properti fisik diperdagangkan secara langsung dan membutuhkan proses yang lebih lama.

Bagaimana investor mendapatkan keuntungan dari Listed Property?

Investor mendapatkan keuntungan dari apresiasi nilai saham/unit dan juga dari pendapatan sewa yang dibagikan sebagai dividen.

Apakah nilai Listed Property selalu sama dengan nilai properti fisiknya?

Tidak selalu. Nilai Listed Property di bursa dipengaruhi oleh dinamika pasar modal, sementara nilai properti fisik ditentukan oleh pasar properti riil.

Apakah Listed Property cocok untuk semua jenis investor?

Listed Property cocok bagi investor yang mencari likuiditas tinggi dan eksposur ke pasar properti dengan modal lebih terjangkau, namun tetap perlu memahami risikonya.