Listed Property dalam trading atau investasi merujuk pada properti yang terdaftar atau dicatat di bursa saham. Ini berarti bahwa properti tersebut diperdagangkan seperti saham atau surat berharga lainnya di pasar keuangan. Saat seseorang berinvestasi dalam Listed Property, mereka membayar harga saham atau unit yang mewakili kepemilikan mereka terhadap properti tersebut.

Keuntungan utama dari berinvestasi dalam Listed Property adalah likuiditas yang tinggi. Dengan memiliki saham atau unit properti ini, investor dapat membeli atau menjual kepemilikan mereka dengan mudah di bursa saham. Hal ini berbeda dengan properti non-listed yang mungkin membutuhkan waktu dan proses yang lebih lama untuk dijual.

Investasi dalam Listed Property juga bisa memberikan keuntungan atas apresiasi nilai properti. Jika nilai properti meningkat, maka nilai saham atau unit yang mewakili kepemilikan di pasar juga akan meningkat. Namun, perlu diperhatikan bahwa nilai properti yang tercantum di bursa saham tidak selalu mengikuti dengan nilai aktual di pasar properti.

Selain itu, berinvestasi dalam Listed Property juga memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan dari pendapatan sewa atau dividen. Jika properti tersebut menghasilkan pendapatan dari sewa atau dividen, pemegang saham atau unit akan berhak menerima bagian dari pendapatan tersebut sesuai dengan jumlah kepemilikan mereka.

Tentu saja, seperti investasi keuangan pada umumnya, berinvestasi dalam Listed Property juga memiliki risiko. Nilai saham atau unit ini dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar, dan ada risiko bahwa nilai properti dapat turun atau pendapatan sewa dapat menurun.

Secara keseluruhan, Listed Property merupakan instrumen investasi yang menawarkan likuiditas tinggi dan potensi keuntungan. Namun, sebelum menginvestasikan uang dalam Listed Property, penting untuk melakukan riset yang cermat dan memahami risiko yang terkait dengan investasi ini.