Listing Agreement dalam trading/investasi mengacu pada perjanjian yang ditandatangani antara perusahaan yang ingin memasukkan sahamnya ke dalam bursa saham dan bursa saham tempat perusahaan tersebut ingin mencatatkan sahamnya. Perjanjian ini menetapkan persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan untuk memperoleh status pencatatan (listing) di bursa saham.

Listing Agreement penting karena menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk mencatatkan sahamnya di bursa saham. Dalam perjanjian ini, perusahaan harus mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh bursa saham, seperti pengungkapan informasi keuangan dan operasional secara berkala, pemenuhan persyaratan minimum dari segi ukuran perusahaan maupun kualitas saham, dan ketaatan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Listing Agreement juga mengatur hak dan kewajiban perusahaan terhadap bursa saham. Misalnya, perusahaan harus membayar biaya listing dan biaya pemeliharaan untuk memastikan kelancaran pencatatan dan pemeliharaan status listing. Perusahaan juga harus memenuhi persyaratan komunikasi dan pengungkapan informasi kepada publik dan para pemegang saham.

Sebelum listing, perusahaan biasanya harus menjalani proses yang disebut proses due diligence oleh bursa saham, di mana bursa melakukan audit dan evaluasi terhadap perusahaan untuk memastikan perusahaan memenuhi persyaratan listing. Jika perusahaan berhasil memperoleh status listing, sahamnya akan diperdagangkan di bursa saham dan dapat diakses oleh investor.