4 menit baca 800 kata Diperbarui: 15 Januari 2026

🎯 Poin Penting tentang Listing Agreement

  • Listing Agreement adalah kontrak legal antara perusahaan dan bursa saham.
  • Perjanjian ini menetapkan syarat dan kewajiban bagi perusahaan untuk mencatatkan sahamnya.
  • Perusahaan wajib mematuhi aturan bursa terkait transparansi, keuangan, dan tata kelola.
  • Perjanjian ini juga mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara perusahaan dan bursa.

📑 Daftar Isi

Apa itu Listing Agreement?

Listing Agreement adalah Perjanjian antara perusahaan dan bursa saham yang mengatur persyaratan pencatatan saham agar dapat diperdagangkan secara legal.

Penjelasan Lengkap tentang Listing Agreement

Listing Agreement, dalam konteks pasar modal dan investasi, merujuk pada sebuah kontrak legal yang mengikat antara sebuah perusahaan yang berambisi untuk mencatatkan (listing) sahamnya di bursa efek, dengan pihak bursa efek itu sendiri. Perjanjian ini merupakan fondasi utama yang mendefinisikan seluruh persyaratan, kewajiban, serta hak yang harus dipenuhi dan dijalankan oleh kedua belah pihak agar pencatatan saham perusahaan dapat disetujui dan dilaksanakan.

Pentingnya Listing Agreement

Listing Agreement memegang peranan krusial karena menjadi landasan hukum yang memungkinkan perusahaan untuk memasuki pasar modal publik dan memperdagangkan sahamnya. Tanpa perjanjian ini, proses pencatatan saham di bursa efek tidak dapat dilanjutkan. Perjanjian ini memastikan bahwa perusahaan yang sahamnya akan diperdagangkan di bursa telah melalui proses seleksi yang ketat dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh otoritas bursa.

Kewajiban Perusahaan dalam Listing Agreement

Melalui Listing Agreement, perusahaan berkomitmen untuk mematuhi serangkaian aturan dan regulasi yang berlaku di bursa saham. Kewajiban-kewajiban ini umumnya mencakup:

  • Pengungkapan Informasi Berkala: Perusahaan wajib melaporkan kondisi keuangan dan operasionalnya secara teratur kepada publik dan bursa, seperti laporan keuangan triwulanan dan tahunan.
  • Pemenuhan Persyaratan Minimum: Perusahaan harus memenuhi kriteria tertentu terkait ukuran perusahaan, kapitalisasi pasar, profitabilitas, dan kualitas saham yang diterbitkan.
  • Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG): Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip GCG sangat ditekankan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan.
  • Kepatuhan Terhadap Aturan Bursa: Menjalankan seluruh ketentuan dan kebijakan yang ditetapkan oleh bursa saham.

Hak dan Kewajiban Timbal Balik

Listing Agreement juga merinci hak dan kewajiban yang dimiliki oleh perusahaan terhadap bursa saham, serta sebaliknya. Beberapa kewajiban perusahaan meliputi:

  • Pembayaran Biaya: Perusahaan biasanya dikenakan biaya pencatatan (listing fees) dan biaya pemeliharaan status pencatatan untuk menutupi biaya operasional bursa terkait pengelolaan pencatatan saham.
  • Komunikasi dan Pengungkapan Informasi Publik: Perusahaan memiliki kewajiban untuk berkomunikasi secara efektif dan transparan dengan publik, termasuk para pemegang saham, mengenai informasi penting yang dapat memengaruhi nilai saham.

Proses Due Diligence

Sebelum Listing Agreement dapat ditandatangani dan saham perusahaan dicatatkan, bursa efek akan melakukan proses due diligence. Tahap ini melibatkan audit mendalam dan evaluasi komprehensif terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi dan perusahaan layak untuk menjadi emiten publik. Jika perusahaan berhasil melewati tahap ini dan menyetujui Listing Agreement, sahamnya kemudian dapat diperdagangkan di bursa, membuka akses bagi investor untuk berpartisipasi dalam kepemilikan perusahaan.

Cara Menggunakan Listing Agreement

Bagi perusahaan, Listing Agreement adalah dokumen krusial yang harus dipahami mendalam sebelum mengajukan pencatatan saham. Bagi investor, memahami keberadaan dan isi umum Listing Agreement membantu menilai kredibilitas dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasar modal.

  1. 1Langkah 1: Perusahaan yang ingin <em>listing</em> harus meninjau dan memahami seluruh klausul dalam draf Listing Agreement yang disediakan oleh bursa.
  2. 2Langkah 2: Memastikan perusahaan dapat memenuhi semua persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian.
  3. 3Langkah 3: Melakukan konsultasi dengan penasihat hukum dan keuangan untuk interpretasi yang tepat.
  4. 4Langkah 4: Menandatangani Listing Agreement setelah semua persyaratan terpenuhi dan persetujuan internal diperoleh.

Contoh Penggunaan Listing Agreement dalam Trading

Sebuah perusahaan teknologi baru, 'Inovasi Digital Tbk.', berencana untuk listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebelum sahamnya dapat diperdagangkan, Inovasi Digital Tbk. harus menandatangani Listing Agreement dengan BEI. Perjanjian ini mewajibkan perusahaan untuk secara rutin melaporkan kinerja keuangannya setiap kuartal, menjaga rasio utang terhadap ekuitas di bawah batas tertentu, dan mengumumkan setiap perkembangan signifikan yang dapat memengaruhi harga sahamnya, seperti peluncuran produk baru atau akuisisi strategis. Kegagalan mematuhi klausul dalam Listing Agreement dapat berujung pada sanksi dari BEI, termasuk potensi delisting saham perusahaan.

Istilah Terkait

Pelajari juga istilah-istilah berikut untuk memperdalam pemahaman Anda: Bursa Efek, Listing Saham, Emiten, IPO (Initial Public Offering), Due Diligence, Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), Regulasi Pasar Modal

Pertanyaan Umum tentang Listing Agreement

Apa perbedaan antara Listing Agreement dan prospektus?

Listing Agreement adalah perjanjian legal antara perusahaan dan bursa saham yang mengatur persyaratan pencatatan. Prospektus adalah dokumen penawaran yang berisi informasi rinci tentang perusahaan dan penawaran saham kepada publik, yang diterbitkan sebelum atau saat IPO.

Siapa yang membuat Listing Agreement?

Listing Agreement umumnya dibuat oleh bursa saham, namun perusahaan yang mengajukan listing juga memiliki kesempatan untuk meninjau dan mendiskusikan beberapa klausulnya sebelum finalisasi.

Apakah Listing Agreement berlaku selamanya setelah saham dicatatkan?

Listing Agreement berlaku selama saham perusahaan masih terdaftar (listing) di bursa. Perusahaan harus terus mematuhi kewajibannya sepanjang masa pencatatan sahamnya.