Loan-to-Deposit Ratio (LDR) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur sejauh mana bank atau lembaga keuangan menggunakan dana deposito dari nasabah untuk memberikan pinjaman kepada pihak lain. Rasio ini digunakan oleh para investor dan analis keuangan untuk menilai tingkat risiko dan kestabilan keuangan bank.

LDR dihitung dengan membagi total pinjaman yang diberikan oleh bank dengan total dana deposito yang diterima. Hasilnya dinyatakan dalam persentase, yang menggambarkan persentase dana deposito yang digunakan untuk memberikan pinjaman.

Contoh, jika sebuah bank memiliki total pinjaman sebesar 500 miliar rupiah dan total dana deposito sebesar 1 triliun rupiah, maka LDR-nya adalah 50% (500 miliar dibagi 1 triliun, dikalikan 100%). Hal ini berarti bank tersebut menggunakan separuh dari dana deposito nasabahnya untuk memberikan pinjaman.

LDR memiliki peran penting dalam menentukan sehat atau tidaknya suatu lembaga keuangan. Jika LDR terlalu tinggi, misalnya melebihi 100%, ini mengindikasikan bahwa bank menggunakan dana yang tidak dimiliki (sumber pendanaan eksternal) untuk memberikan pinjaman, yang dapat menunjukkan risiko tinggi dan tidak sehatnya keuangan bank tersebut.

Di sisi lain, LDR yang terlalu rendah juga tidak diinginkan, karena bank mungkin tidak memaksimalkan potensi pendapatan dari penggunaan dana deposito. LDR yang seimbang menunjukkan bahwa bank secara efisien menggunakan dana deposito nasabah dan memiliki tingkat risiko serta kestabilan yang wajar dalam memberikan pinjaman.

Jadi, untuk trading atau investasi, LDR dapat menjadi indikator penting dalam menganalisis kesehatan keuangan suatu bank. Investor biasanya lebih tertarik pada bank dengan LDR yang seimbang dan rendah risiko, karena ini menunjukkan kemampuan mereka untuk mengelola dana dengan efisien dan berpotensi memberikan hasil yang baik bagi pemegang saham.