Local Tax dalam trading atau investasi merujuk pada pajak yang dikenakan oleh otoritas lokal terhadap kegiatan perdagangan atau investasi di suatu wilayah. Setiap wilayah memiliki peraturan pajak yang berbeda-beda, termasuk dalam hal perdagangan dan investasi. Pajak yang dikenakan oleh otoritas lokal ini biasanya memiliki peraturan dan tarif yang berbeda dengan pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat.

Pajak perdagangan lokal bisa meliputi pajak penjualan, pajak usaha, pajak properti, atau pajak lain yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan yang dilakukan di wilayah tersebut. Pajak ini biasanya dikelola dan dipungut oleh otoritas lokal, seperti pemerintah kota atau pemerintah daerah, dan penggunaan dan pengelolaan pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah setempat.

Sedangkan pajak investasi lokal dapat mencakup pajak atas keuntungan investasi, seperti capital gains tax atau pajak atas penghasilan pasif yang diperoleh dari investasi. Pajak investasi lokal ini dapat dikenakan terhadap berbagai jenis investasi, seperti saham, obligasi, properti, atau investasi keuangan lainnya. Tarif pajak dan peraturan mengenai pajak investasi lokal juga dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Selain itu, dalam konteks perdagangan dan investasi global, local tax juga dapat melibatkan perjanjian perpajakan antara dua negara atau wilayah yang berbeda untuk menghindari atau mengurangi beban pajak ganda. Perjanjian ini biasanya dirancang untuk mencegah wajib pajak membayar pajak yang sama dalam dua yurisdiksi yang berbeda.

Penting bagi para pelaku perdagangan dan investor untuk memahami dan memperhitungkan local tax dalam kegiatan mereka, karena pajak ini dapat berpengaruh signifikan terhadap jumlah keuntungan bersih yang diperoleh. Dengan memahami peraturan dan tarif yang berlaku dalam local tax, pelaku perdagangan dan investor dapat merencanakan strategi mereka dengan lebih baik dan mengoptimalkan keuntungan mereka dalam konteks pajak yang ada.