Lost Policy Release (LPR) adalah istilah yang digunakan dalam trading atau investasi untuk menggambarkan situasi ketika pihak asuransi mengakui bahwa sebuah polis asuransi hilang atau tidak tersedia lagi. Dalam konteks ini, hilang dapat merujuk pada situasi di mana pemegang polis kehilangan dokumen polis asli atau tidak lagi dapat menemukan salinan yang sah dari polis tersebut.
Saat pemegang polis mengajukan klaim asuransi, pihak asuransi biasanya meminta salinan atau bukti polis asli sebagai persyaratan untuk memproses klaim tersebut. Namun, dalam beberapa kasus, polis tersebut telah hilang atau rusak, sehingga pemegang polis tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Dalam situasi ini, pihak asuransi dapat merilis atau mengeluarkan kebijakan yang hilang (Lost Policy Release) untuk memungkinkan pemegang polis mengajukan klaim tanpa harus menyediakan bukti polis.
Proses LPR melibatkan langkah-langkah tertentu, seperti melaporkan kehilangan polis kepada pihak asuransi dan memberikan bukti bahwa pemegang polis telah berusaha mencari dan tidak dapat menemukan polis. Pihak asuransi akan mengevaluasi klaim tersebut dan melakukan investigasi untuk memastikan bahwa kebijakan benar-benar hilang atau tidak dapat ditemukan. Jika mereka dapat memverifikasi ketiadaannya, mereka akan mengeluarkan LPR, yang memungkinkan pemegang polis mengajukan klaim tanpa bukti polis.
Lost Policy Release menjadi penting dalam konteks trading atau investasi karena adanya klaim asuransi yang mempengaruhi nilai investasi atau transaksi. Tanpa LPR, pemegang polis mungkin tidak dapat mengajukan klaim atau mengakses manfaat asuransi yang mungkin menjadi bagian penting dari strategi investasi mereka. Dalam situasi seperti itu, LPR dapat menjadi solusi untuk memfasilitasi proses klaim asuransi tanpa bukti polis yang sah.