4 menit baca 850 kata Diperbarui: 15 Januari 2026

🎯 Poin Penting tentang Lost Policy Release (LPR)

  • LPR adalah konfirmasi tertulis dari asuransi bahwa polis asli telah hilang.
  • Dokumen ini memungkinkan pemegang polis mengajukan klaim tanpa harus menyerahkan bukti polis fisik.
  • Proses LPR memerlukan pelaporan kehilangan dan verifikasi oleh pihak asuransi.
  • LPR penting dalam investasi yang terkait dengan polis asuransi untuk memfasilitasi klaim.

📑 Daftar Isi

Apa itu Lost Policy Release (LPR)?

Lost Policy Release (LPR) adalah Lost Policy Release (LPR) adalah dokumen resmi dari perusahaan asuransi yang mengkonfirmasi kehilangan polis, memungkinkan klaim tanpa bukti fisik polis asli.

Penjelasan Lengkap tentang Lost Policy Release (LPR)

Apa itu Lost Policy Release (LPR)?

Lost Policy Release (LPR) merupakan istilah krusial dalam dunia asuransi, yang juga memiliki relevansi signifikan dalam konteks trading dan investasi yang melibatkan produk asuransi. Secara sederhana, LPR adalah sebuah dokumen atau pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi untuk mengkonfirmasi bahwa polis asuransi yang bersangkutan telah dinyatakan hilang atau tidak dapat ditemukan lagi oleh pemegang polis. Kehilangan ini bisa berarti hilangnya dokumen fisik polis asli, atau ketidakmampuan pemegang polis untuk menemukan salinan yang sah dari polis tersebut.

Mengapa LPR Penting dalam Klaim Asuransi?

Dalam proses pengajuan klaim asuransi, perusahaan asuransi pada umumnya akan meminta pemegang polis untuk menyertakan salinan polis asli atau bukti kepemilikan polis sebagai salah satu persyaratan utama. Tujuannya adalah untuk memverifikasi keabsahan polis dan memastikan bahwa klaim diajukan oleh pihak yang berhak. Namun, seringkali terjadi situasi di mana pemegang polis tidak dapat memenuhi persyaratan ini karena polis tersebut hilang, rusak, atau tidak tersimpan dengan baik.

Di sinilah peran LPR menjadi sangat penting. Ketika polis asli tidak dapat ditemukan, pemegang polis dapat mengajukan permohonan LPR kepada perusahaan asuransi. Jika permohonan ini disetujui, perusahaan asuransi akan menerbitkan LPR. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti bukti fisik polis, yang memungkinkan pemegang polis untuk tetap melanjutkan proses pengajuan klaim tanpa harus menyerahkan dokumen polis yang hilang.

Proses Mendapatkan Lost Policy Release

Untuk mendapatkan LPR, pemegang polis biasanya harus melalui serangkaian langkah, yang umumnya meliputi:

  • Melaporkan Kehilangan: Pemegang polis harus secara resmi melaporkan kehilangan polis kepada perusahaan asuransi. Laporan ini biasanya mencakup detail polis yang hilang dan kronologi kejadian hilangnya polis.
  • Menyediakan Bukti Pencarian: Pemegang polis mungkin diminta untuk menunjukkan bukti bahwa mereka telah berupaya keras untuk mencari polis yang hilang, seperti memberikan daftar tempat pencarian atau surat pernyataan kehilangan.
  • Verifikasi oleh Asuransi: Perusahaan asuransi akan melakukan investigasi internal untuk memverifikasi kebenaran laporan kehilangan. Mereka akan memeriksa catatan mereka untuk memastikan bahwa polis tersebut memang benar-benar hilang dan belum pernah diklaim sebelumnya.
  • Penerbitan LPR: Jika verifikasi berhasil dan perusahaan asuransi yakin bahwa polis tersebut hilang, mereka akan menerbitkan dokumen Lost Policy Release (LPR).

Relevansi LPR dalam Trading dan Investasi

Dalam dunia trading dan investasi, LPR bisa menjadi sangat relevan terutama bagi investor yang menggunakan produk asuransi sebagai bagian dari strategi investasi mereka, seperti produk asuransi unit link atau produk asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai yang dapat diinvestasikan. Jika terjadi klaim asuransi yang berkaitan dengan nilai investasi atau manfaat polis, dan polis aslinya hilang, LPR menjadi solusi krusial. Tanpa LPR, investor mungkin akan kesulitan untuk mencairkan dana investasi atau mendapatkan manfaat asuransi yang menjadi bagian penting dari portofolio mereka, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja investasi secara keseluruhan.

Cara Menggunakan Lost Policy Release (LPR)

Lost Policy Release digunakan ketika Anda perlu mengajukan klaim asuransi namun tidak dapat menemukan dokumen polis asli. Dokumen ini menjadi bukti pengganti yang diterima oleh perusahaan asuransi.

  1. 1Langkah 1: Pastikan Anda benar-benar tidak dapat menemukan dokumen polis asli Anda.
  2. 2Langkah 2: Segera hubungi perusahaan asuransi Anda dan laporkan kehilangan polis.
  3. 3Langkah 3: Ikuti prosedur yang diminta oleh perusahaan asuransi untuk mengajukan permohonan LPR, termasuk memberikan bukti pencarian jika diperlukan.
  4. 4Langkah 4: Setelah LPR diterbitkan, gunakan dokumen tersebut sebagai pengganti polis asli saat mengajukan klaim atau mengakses manfaat polis.

Contoh Penggunaan Lost Policy Release (LPR) dalam Trading

Seorang investor memiliki polis asuransi jiwa unit link senilai Rp 500 juta yang juga berfungsi sebagai instrumen investasi. Tiba-tiba, investor tersebut membutuhkan dana darurat dan ingin mencairkan sebagian nilai investasinya. Namun, dokumen polis asli unit link tersebut hilang saat pindahan rumah. Investor segera menghubungi perusahaan asuransi dan menjelaskan situasinya. Setelah melalui proses verifikasi dan pelaporan kehilangan, perusahaan asuransi menerbitkan Lost Policy Release (LPR). Dengan LPR ini, investor dapat melanjutkan proses pencairan sebagian nilai investasinya tanpa harus menemukan dokumen polis yang hilang, sehingga dana daruratnya dapat segera diakses.

Istilah Terkait

Pelajari juga istilah-istilah berikut untuk memperdalam pemahaman Anda: Klaim Asuransi, Polis Asuransi, Unit Link, Manfaat Asuransi, Perusahaan Asuransi

Pertanyaan Umum tentang Lost Policy Release (LPR)

Apakah LPR sama dengan salinan polis?

Tidak, LPR adalah dokumen resmi dari perusahaan asuransi yang menyatakan bahwa polis asli telah hilang, bukan sekadar salinan polis.

Berapa lama proses penerbitan LPR?

Waktu penerbitan LPR bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi dan kelengkapan dokumen yang Anda berikan, namun umumnya memakan waktu beberapa hari kerja.

Apakah LPR berlaku selamanya?

LPR adalah dokumen yang dikeluarkan untuk keperluan pengajuan klaim atau transaksi tertentu terkait polis yang hilang. Keabsahannya akan tergantung pada ketentuan perusahaan asuransi dan jenis transaksi yang dilakukan.