Basel III adalah regulasi global perbankan yang bertujuan memperkuat ketahanan institusi keuangan pasca krisis 2008 melalui persyaratan modal yang lebih ketat.
Basel Accords adalah seperangkat regulasi perbankan internasional yang bertujuan memperkuat stabilitas dan keamanan sistem keuangan global melalui pengelolaan risiko dan kecukupan modal.
Basel II adalah kerangka kerja perbankan global (2004) yang bertujuan menjaga stabilitas keuangan dengan menetapkan persyaratan modal untuk risiko kredit, pasar, dan operasional.
Basel I adalah kerangka regulasi perbankan internasional tahun 1988 yang menetapkan modal minimum 8% dari aset tertimbang risiko untuk stabilitas industri perbankan global.