Clearing House adalah lembaga perantara yang menjamin keamanan dan menyelesaikan transaksi di pasar keuangan, termasuk forex, antara pembeli dan penjual.
Clearing adalah proses penyelesaian transaksi finansial yang melibatkan pihak ketiga (clearing house) untuk memastikan pemenuhan syarat dan keamanan transaksi di pasar.
Clayton Antitrust Act (1914) adalah undang-undang AS yang membatasi monopoli dan praktik bisnis tidak adil untuk melindungi persaingan sehat dan konsumen.