Foreclosure adalah proses hukum di mana kreditur mengambil alih aset yang dijaminkan karena peminjam gagal membayar utang. Ini umum terjadi pada properti atau saham.
Force Majeure adalah klausul hukum dalam kontrak trading yang membebaskan pihak dari kewajiban akibat kejadian tak terduga di luar kendali seperti bencana alam atau perang.