Fully vested berarti seseorang sepenuhnya memiliki hak kepemilikan atas aset atau saham yang diperoleh melalui skema kompensasi, setelah melewati periode vesting yang ditentukan.
Mekanisme proteksi investor di mana harga saham secara otomatis disesuaikan ke harga lebih rendah saat penerbitan saham baru, menjaga persentase kepemilikan investor lama.