Limited Partnership Unit (LPU) adalah unit investasi terperdagangkan dalam persekutuan terbatas, di mana mitra terbatas memiliki tanggung jawab finansial sebatas modal yang diinvestasikan.
Limited Partnership (LP) adalah entitas bisnis dengan mitra umum (manajemen & tanggung jawab tak terbatas) dan mitra terbatas (investor pasif & tanggung jawab terbatas).