Lien adalah hak jaminan atau gadai atas aset tertentu yang diberikan kepada pemberi pinjaman sebagai perlindungan jika penerima pinjaman gagal memenuhi kewajibannya.
Perjanjian hukum antara pemberi dan penerima lisensi yang mengatur penggunaan produk/jasa dalam trading/investasi, mendefinisikan hak, kewajiban, dan kompensasi.