Adjudication dalam trading/investasi merupakan proses penyelesaian sengketa antara investor dan pialang saham yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Pada umumnya, proses adjudication ini dilakukan melalui lembaga pengadilan atau badan arbitrase yang memiliki kewenangan untuk menentukan keputusan akhir terkait sengketa tersebut.

Pada dasarnya, proses adjudication dilakukan ketika terjadi perselisihan antara investor dan pialang saham terkait transaksi yang dilakukan. Misalnya, jika terdapat ketidaksepakatan mengenai harga saham atau jumlah saham yang dijual-beli, maka pihak yang merasa dirugikan dapat memilih untuk menjalankan prosedur adjudication.

Dalam melakukan proses adjudication, pihak yang bersengketa akan menyampaikan argumen dan bukti-bukti yang dimilikinya, dan lembaga pengadilan atau badan arbitrase akan menilai dan memeriksa semua bukti-bukti tersebut sebelum memberikan putusan akhir. Tujuan dari proses adjudication ini adalah untuk menemukan solusi yang adil dan memenuhi kepentingan kedua belah pihak.

Namun, ada baiknya bagi investor dan pialang saham untuk menghindari proses adjudication ini dengan melakukan komunikasi yang baik dan transparan sejak awal. Dengan cara ini, potensi terjadinya sengketa dapat diminimalisasi, sehingga dapat menciptakan kondisi yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham.