Adverse Possession merupakan istilah hukum yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Konsep ini menyatakan bahwa seseorang dapat memperoleh hak atas tanah yang sebelumnya dimiliki oleh pihak lain jika orang tersebut mampu memenuhi persyaratan tertentu. Secara umum, konsep Adverse Possession memperbolehkan seseorang untuk mengklaim hak milik tanah ketika ia secara terus-menerus dan terbuka menguasai tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu, tanpa izin dari pemilik asli tanah tersebut.

Dalam trading atau investasi, konsep Adverse Possession tidak diterapkan secara langsung. Namun terdapat kemiripan dari sisi pengambilan alih aset. Ketika seseorang ingin memperoleh hak atas aset yang dimiliki oleh orang lain, maka ia harus melalui proses pengambilalihan yang legal dan sah. Jika tidak, maka pengambilalihan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pencurian.

Untuk investasi atau trading yang sehat, sebaiknya dihindari cara-cara yang tidak sah atau melanggar hukum. Penyimpangan tersebut tidak hanya dapat merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain. Dengan melakukan investasi atau trading secara sah dan transparan, maka keuntungan yang didapat bisa lebih maksimal dan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor.