Americans with Disabilities Act (ADA) atau dalam bahasa Indonesia disebut Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika adalah sebuah undang-undang federal di Amerika Serikat yang melindungi hak-hak individu yang memiliki kecacatan atau disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk di tempat kerja, transportasi, komunikasi, dan publik fasilitas. Undang-undang ini pertama kali ditetapkan pada tahun 1990 dan telah mengalami beberapa amendemen selama beberapa tahun terakhir untuk memperkuat perlindungan terhadap individu dengan disabilitas.

Perlu diketahui bahwa dalam dunia trading / investasi, ADA tidak secara khusus berkaitan dengan regulasi atau kebijakan tertentu. Namun, bagi perusahaan yang terdaftar di bursa saham, ADA dapat mempengaruhi strategi bisnis mereka jika mereka memiliki karyawan atau klien yang memiliki disabilitas. Karena itu, perusahaan dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa mereka mematuhi persyaratan ADA agar dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi individu yang memiliki disabilitas.

Dalam dunia investasi, ada beberapa perusahaan yang melihat bisnis di sektor yang berfokus pada penyandang disabilitas sebagai peluang investasi yang menarik. Contohnya, perusahaan-perusahaan yang memproduksi peralatan medis dan farmasi untuk penyakit yang mempengaruhi penyandang disabilitas dapat menjadi pilihan investasi yang menjanjikan karena permintaan terus meningkat dari salah satu segmen pasar yang membutuhkan pelayanan khusus.